Sekdakot Bandung Ema Sumarna saat meninjau kawasan alun-alun Bandung (foto;humas). |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Pemerintah Kota Bandung tengah mengakselerasi penyerahan aset tiga fasilitas yang ada di kawasan Alun-alun Bandung dari pihak ketiga kepada Pemerintah Kota Bandung.
Ketiga fasilitas itu adalah taman Alun-alun Bandung, Gedung Perpustakaan dan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Jalan Asia Afrika.
"Di sini ada 3 fasilitas yang
secara administrasi belum masuk barang milik daerah. Di antaranya taman
alun-alun, gedung perpustakaan dan jembatan penyeberangan orang Jalan Asia
Afrika. Kita minta percepatan segera diproses dari pihak ketiga ke Pemda
(Pemkot Bandung)," kata Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna saat
meninjau Kawasan Alun-Alun Bandung, Jumat 13 Mei 2022.
Ia menjelaskan, percepatan ini
sesuai dengan Perda Nomor 12 tentang 2018 tentang Barang Milik Daerah dan Perda
Nomor 13 Tahun 2012 tentang sumbangan pihak ketiga.
"Ini harus segera diproses dari
pihak ke tiga ke Pemda. Sehingga nanti kita distribusikan kepada pengguna
barang, sehingga jelas siapa berbuat apanya," kata Ema.
Bila percepatan ini dilakukan, kata
Ema persoalan mengenai pemeliharaan fasilitas publik di area Alun-Alun akan
selesai.
"Kalau sudah tertib, secara
regulasi keuangan kita bisa memberikan daya dukung anggaran untuk pemeliharaan.
Jadi semua akan tertib," lanjutnya.
Selain meninjau kawasan Alun-Alun
Kota Bandung, Ema juga meninjau kawasan Jalan Dago. Ia menyoroti masih adanya
kabel-kabel liar yang terpasang di sepanjang jalan Dago. Ia meminta untuk
segera ditertibkan.
"Di sana ada yang fokus kita
evaluasi, terutama tentang penurunan kabel. Masih ada pengusaha yang nakal dan
tidak mengikuti aturan, mereka memaksakan," kata dia.
"Tadi saya perintahkan semua
kabel-kabel liar, semua harus dipotong semua harus turun karena fasilitasnya
sudah ada," lanjutnya.
Selain itu, ia juga meminta para
pedagang liar yang berjualan ditrotoar dan di kawasan zona merah sesuai dengan
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 untuk ditertibkan.
"Di Jalan Dalemkaum masih ada PKL, itu jelas tidak boleh, harus ditertibkan. Kita tegakan hukum untuk dilaksanakan," kata dia. (rob/red).