Wakil Ketua BK DPRD Jabar H. MirzaAgam Gumay (foto:humas). |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Wakil Ketua Badan
Kehormatan DPRD Jawa Barat H.Mirza Agam Gumay, SM.Hk mengatakan, keberadaan
Badan Kehormatan (BK) sebagai salah satu Alat Kelengkapan DPRD memiliki peran dan fungsi yang sangat strategis dalam
menjaga marwah Lembaga Legislatif.
Maka BK DPRD Jabar bersama Fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bahu membahu turut mengawasi sikap dan perilaku seluruh Anggota DPRD Jawa Barat ( 120 orang), kata Mirza Agam Gumay, saat ditemui di raung BK DPRD Jabar, Jum’at (13/05/2022).
Agam --- sapaan Mirza Agam Gumay
mengatakan, berdasarkan UU Nomor 17
Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Pasal 121A menyebutkan
bahwa pelaksanaan fungsi MKD DPR RI melalui dua mekanisme, yaitu pencegahan dan
pengawasan serta penindakan.
Untuk itu, sesuai Pasal 121A
dijelaskan di antara bentuk pencegahan tersebut dilakukan dengan sosialisasi
dan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka mendukung kelancaran kinerja
MKD DPR RI., ujar Agam menegaskan kembali Tufoksi MKD.
Keberadaan MKD DPR RI diatur sangat
jelas dalam UU MD3, dengan cukup jelas dan sangat besar kegunaannya Bahkan saat
Beracara Mahkamah juga yang mulia. Hal ini menandakan betapa besarnya
kewenangan MKD. Namun, untuk di tingkat DPRD provinsi atau DPRD Kabupaten/kota,
tupoksi BK itu dipertegas dan dituangkan dalam Tata Tertib dan Kode Etik
Dewan.
Perlukah BK DPRD menjalin kerjasama
dengan lembaga Yudikatif ?... Ya, tentunya sangat perlu sekali, baik menjalin
kerjasama dengan pihak kepolisian maupun kejaksaan.ujar politisi Gerindra Jabar
ini.
Hal ini, bila ada anggota DPRD Jabar
yang terkena masalah hukum baik Pidana ataupun Perdata kita juga dapat tembusan
untuk mengetahui dan mengawasinya.
Namun, bukan berarti kita turut campur ranah hukum yang sedang ditangani
oleh pihak Yudikatif. Proses hukum silahkan berjalan sebagaimana mestinya, ujar
anggota dewan Jabar dari Dapil Kabupaten Cianjur ini.
Kenapa tadi kita minta ada
pemberitahuan dan kerjasama pihak Yudikatif, karena kita kepengen juga menyelamatkan Citra lembaga
dewan. Jangan sampai ulah satu atau dua orang anggota dewan, lembaga dewan jadi
hancur itu.
Kalau ada anggota Dewan terlibat
terkena kasus tindak pidana maupun perdata, silahkan diproses sesuai dengan
Hukum tapi lembaga dewan jangan jadi jelek, gara-gara ulah oknum anggota dewan
terkait.
Jadi, peran BK sangat penting dan strategis
dalam menjaga marwah lembaga Legislatif, tegasnya.
Saat ditanya, sudah berapa
banyak anggota DPRD Jabar periode 2019-2024 yang sudah ditangani dan
diselesaikan oleh BK ?.. Menurut Agam, berasarkan catatan di buku BK DPRD
Jabar, kita sudah menangani dan menyelesaikan kasus prilaku yang dilakukan oleh
4 anggota DPRD Jabar yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan/atau
peraturan tata tertib DPRD Jabar.
Namun, ada juga kasus anggota yang
terlibat Pidana, dan kini tengah ditangani oleh aparat hukum, karena sedang ditangani oleh pihak Yudikatif, kita serahkan
sepenuhnya proses hukumnya sebagaimana mestinya. BK DPRD Jabar tida bisa intervensi, tadasnya.
“Kita berharap, semoga kedepan,
tidak ada lagi kasus serupa terjadi, tandasnya. (Adip/ husein).