Anggota Komisi II DPRD Jabar H. Syamsul Bachri, SH, MBA dari FPDIP (foto:ist) |
Dalam
Perda No 1 tahun 2020 juga memiliki peran bagi pemerintah provinsi Jabar dalam
melakukan pemantauan harga, informasi ketersediaan stock barang kebutuhan
pokok.
Selain
itu Pemprov Jabar juga dapat melakukan operasi
pasar dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok yang dampaknya beberapa
Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
Menurut
anggota Komisi II DPRD Jabar H.Syamsul Bachri, SH, MBA, dengan telah terbitnya
Perda Pusat Distribusi Provinsi, diharapkan kebutuhan bahan pokok bagi
masyarakat Jabar tidak mengalami kekurangan, terutama pada saat memasuki bulan Suci
Ramadhan, Lebaran dan Natalan.
Dengan
adanya Perda Pusat Distribusi tersebut, kita harapkan kedepannya tidak lagi lonjakankenaikan
harga sembako. kata Syamsul Bachri saat diminta tangapannya terkait sejauhmana
pemprov Jabar dalam menginplentasikan
Perda tersebut, Sabtu (21/5/2022).
Perda
No 1 tahun 2020 tersebut memiliki fungsi sebagai Distribusi, Stabilitas dan
Kontribusi, untuk itu, Komosi II DPRD Jabar agar pemerintah provinsi Jabar
untuk segera membuka Pusat Distribusi di beberapa wilayah Jabar.
Pada
tahun anggaran 2021 lalu, DPRD Jabar
telah menyetujui anggaran untuk pembangunan Pusat Distribusi Jabar di
Kabupaten Purwakarta. Pusat distribusi di Purwakarta ini akan dijadikan
percontohan untuk beberapa daerah lainnya di Jabar, ujar Politisi PDIP Jabar
ini.
Syamsul
juga mengatakan, Perda Pusat Distribusi ini, dapat dijadikan payung hukum /
rujukan bagi kabupaten Kota untuk membuat pusat Pasar Tani.
Pasar
Tani ini nanti sebagai solusi untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan bahan
pokok dengan harga terjangkau. Di Pasar
Tani ini nanti akan menyambungkan antara para petani dengan konsumen akhir. Jadi
antara Petani dan konsumen dapat langsung melakukan transaksi jualbeli.
Selama
ini, kita ketahui bahwa hasil pertanian selalu dibeli oleh para tengkulak,
sehingga harga sampai dipasaran dibeli oleh konsumen akhir kerap kali jauh
lebih mahal. Karena harga dimainkan oleh
para tengkulak.
“
Jadi selama produksi pertanian diborong langsung oleh para tengkulak, tentunya
tingkat kesejahteraan petani sulit meningkat. Namun, dengan adanya Pasar Tani,
para petani dapat langsung menjual hasilya ke pada konsumen akhir”, ujar legislator Jabar dari dapil Jabar XII (Kab/kota
Cirebon-Kab Indramayu ini) ini.
Selama
petani menjual produk pertaniannya dengan harga murah kepada tengkulak, maka
petani akan merugi dan sangat sulit kesejahteraannya dapat meningkat . Untuk
itu kenapa Komisi II mendorong agar ada Pasar Tani harus dibangun di seluruh
kab/kota se Jabar, hal ini untuk memutus mata rantai distribusi yang kompleks.
Keberadaan
Pasar Tani dapat memangkas panjangnya alur distribusi di tengah jalan. Selain
itu kehadiran kehadiran pasar tani dinilai efektif dalam menghubungkan petani
dan konsumen secara langsung.
Lebih
lanjut, Syamsul mengatakan, para pelaku usaha di Pasar Tani dapat membeli
produk pertanian dengan harga jauh lebih tingggi daripada dibeli oleh para
Tengkulak. Sehingga dapat menjawab keresahan para petani soal harga jual yang
selalu rendah disaat musim panen. Imbasnya, para petani tak bisa menikmati
hasil memuaskan dari penjualan produknya. Disisi lain, konsumen akhir membeli
harga tinggi.
Jadi
Pasar tani ini, untuk memangkas mata rantai distribusi pertanian dan permainan
hargayang dilakukan oleh para tengkulak, tandasnya. (adip/husein).