Kepala Bapenda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain (foto:humas) |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--Sempat terseok-seok semasa pandemi, pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandung kini mulai mendekati angka normal. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, total kenaikan realisasi Januari 2022 terhadap realisasi Januari 2021 mencapai 159 persen.
Lalu, di bulan Februari 2022 total
kenaikannya terhadap realisasi Februari 2021 mencapai 144 persen. Kemudian
realisasi di Maret 2022 total kenaikannya terhadap realisasi Maret 2021
menyentuh capaian sebesar 121 persen.
Saat ditemui di kantornya pada Rabu,
11 Mei 2022, Kepala Bapenda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain memaparkan
bagaimana pandemi sempat membuat anjlok PAD Kota Bandung, salah satunya pada
sektor pajak hotel.
"Tahun 2019 di bulan Januari,
pendapatan dari pajak hotel mencapai Rp35,9 miliar. Tahun 2020 menurun sebesar
Rp35,2 miliar. Dan Tahun 2021, dikarenakan Desember masih dalam PPKM sehingga
masih banyak tempat wisata yg tutup dan kegiatan MICE masih dibatasi, sehingga
tidak ada perayaan pergantian tahun, sehingga pendapatan dari pajak hotel turun
jadi Rp12,6 miliar," jelas Iskandar.
Ia melanjutkan, begitu masuk 2022 di
mana keadaan pandemi sudah mulai melandai, meski memang belum terlalu longgar,
pendapatan pajak hotel bisa menyentuh angka Rp34,8 miliar. Angka ini hampir
sama dengan pendapatan normal sebelum pandemi.
Kondisi pendapatan yang terjun bebas
ini juga sangat dirasakan saat memasuki Idul fitri.
"Juni 2020 saat Lebaran, pajak
hotel hanya mencapai Rp1,6 miliar, padahal pada tahun sebelumnya Rp18,2 miliar,
dikarenakan pada saat itu kasus Covid-19 sedang melonjak tinggi. Tahun 2021 ada
sedikit pelonggaran, meskipun masih ada varian omicron, realisasi dari pajak
hotel bisa mencapai Rp12,4 miliar," ungkapnya.
Namun, ia optimis jika tahun ini
pendapatan pajak bisa naik juga seperti bulan-bulan sebelumnya.
"Mei sekarang belum ada
laporannya. Tapi prediksi kita akan lebih tinggi, yang pasti di atas dari 2021.
Harapan kita bisa mendekati kondisi normal," imbuhnya.
Selain itu, Iskandar juga
menyampaikan, untuk capaian pendapatan pajak di Kota Bandung tertinggi berasal
dari pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB). Di tahun 2021 saja
pendapatannya bisa berada di atas tahun-tahun sebelumnya, mencapai Rp543,9
miliar.
Lalu, kedua terbesar ada pada pajak
bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp509 miliar. Kemudian ketiga tertinggi berasal
dari pajak restoran, realisasinya mencapai Rp208,6 miliar.
"Lalu ada pajak penerangan
jalan yang mencapai Rp192,2 miliar. Kemudian pajak hotel mencapai Rp163,9
miliar di tahun 2021," rincinya.
Setelah itu baru menyusul
pajak-pajak lainnya, seperti pajak air tanah, pajak parkir, pajak reklame, dan
pajak hiburan. Meski telah merangkak naik, tapi Iskandar mengakui jika masih
ada kendala pada prosesnya karena regulasi relaksasi pada komersil.
"Beberapa relaksasi juga
mengurangi pendapatan pajak. Untuk yang PBB pengurangannya bisa sampai ratusan
miliar. Lalu, di akhir tahun juga ada pengurangan 15 persen untuk yang
komersil. Ya, saat pandemi ini kan kita juga tidak boleh terlalu memberatkan
masyarakat ya," tuturnya.
Namun, untuk tetap mengoptimalkan
pendapatan, Iskandar dan timnya mengambil beberapa langkah kebijakan, salah
satunya dengan menyediakan pelayanan QRIS untuk pembayaran PBB. Ia mengaku,
dengan adanya QRIS ini jadi bisa lebih memudahkan masyarakat dalam membayar
bayar pajak.
"Kita memudahkan masyarakat
untuk membayar, sekarang pembayaran PBB sudah bisa menggunakan QRIS. Lalu,
dengan diterbitkannya perwal baru terkait pajak reklame, bisa menaikkan target
capaian pendapatan dari pajak reklame juga di tahun ini," harapnya. (din/red).