Komisi V DPRD Jabar raker dgn KCD Wilayah VII Pendidikan Jabar (foto:humas). |
CIMAHI, Faktabandungraya.com,-- Komisi V DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke kantor cabang dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VII di Kota Cimahi. Kunker Komisi V tersebut untuk mengetahui persiapan dan kesiapan pihak KCD Pendidikan Wilayah VII dalam melaksanakan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022.
PPDB tahap I mulai dibuka pada
tanggal 6 Juni untuk jalur Afirmasi 20 %,
perpindahan orang tua 5%, prestasi 25%, dan tahap II untuk jalur zonasi sebesar
50%.
Menjelang dibukanya PPDB tahun 2022,
anggota Komisi V DPRD Jabar, Iwan Suryawan mengatakan bahwa pihaknya ingin
memastikan persiapan Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat , mulai dari mekanisme
yang digunakan, sistem dan kebijakan untuk PPDB bisa memudahkan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa Cabang Dinas
Pendidikan Jawa Barat dalam menghadapi PPDB tahun 2022 ini berjalan dengan baik
dan lancar, baik dari segi mekanisme, sistem, dan kebijakan yang akan
dikeluarkan bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat dan juga calon pendaftar
dalam mengakses sistem tersebut," kata Iwan Suryawan di Kota Cimahi,
Kamis, (19/05/2022).
Iwan menyebut, perbaikan sistem PPDB
yang terus dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat terus diawasi
oleh pihaknya, hal tersebut diharapkan PPDB 2022 ini bisa lebih baik lagi dari
tahun-tahun sebelumnya.
“Kami mengharapkan dalam pelaksanaan
PPDB tahun 2022 bisa lebih baik, dan dapat meminimalisir titik–titik dimana
akan adanya terjadi suatu masalah,” yjarnya.
Sementara itu ditempat terpisah Kadisdik
Jabar Dedi Supandi mengatakan, bahwa PPDB tahun 2022 untuk tahap I mulai dibuka
pada tanggal 6 Juni untuk jalur Afirmasi
20 %, perpindahan orang tua 5%, prestasi 25%, dan tahap II untuk jalur zonasi
sebesar 50%.
anggota Komisi V DPRD Jabar foto bersama dengan pejabat KCD Wilayah VII Pendidikan Jabar usai raker (foto:humas). |
Lebih lanjut Kadisdik Jabar ini
menjelaskan, bahwa PPDB 2022 ada beberapa perbedaan dan perubahan sebagai
bagian dari penyempurnaan pelaksanaan PPDB .
Adapun perubahannya, yaitu PPDB 2022
tidak menggunakan rangking rapor dan ada penambahan jalur zonasi dari 68
menjadi 83 zonasi. Hal ini untuk mengakomodasi daerah-daerah perbatasan.
Penambahan jalur Zonasi ini untuk memberikan
peluang bagi calon pendaftar untuk diterima disekolah yang diinginkan, sesuai
dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan, tandasnya. (sein).