Pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Jabar saat berkonsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri di Jakarta. (foto:ist). |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- DPRD Jawa Barat melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada tahun sidang 2022 ini akan dan sedang membahas beberapa Rancangan Perda. Semua Raperda yang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jabar ada kaitannya dengan UU Cipta Kerja.
Agar tidak terjadi salah persipsi
dalam menginterprestasikan UU Cipta
Kerja kedalam Raperda maka, Pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Jabar
melakukan konsultasi ke Direktorat
Produk Hukum Daerah Kemendagri di Jakarta.
Anggota Bapemerda DPRD Jabar H.
Syamsul Bachri SH, MBA dari Fraksi PDIP membenarkan bahwa Senin kemarin, Bapemperda berkunsultasi berkonsultasi ke
Kemendagri tentang Undang-Undang
Cipta Kerja.
Kedatangan Bapemperda ke Kemendagri untuk meminta saran dan arahan dari Direktorat
Produk Hukum Daerah Kemendagri. Dengan harapan , Kemendagri bisa memberi ruang bagi Bapemperda DPRD Jabar untuk memasukan kembali usulan-usulan dalam
penyusunan Revisi UU Cipta Kerja”, kata
Syamsul Bachri saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (8/6/2022).
Undang - Undang Cipta Kerja
berdasarkan hasil uji formil Mahkamah
Konstitusi No 91 Tahun 2020, bahwa harus direvisi, untuk itu dalam peremuan
dengan Direktorat Produk Hukum Daerah
Kemendagri, Bapemperda menyampaikan beberapa masalah terkait proses penyusunan
UU Cipta Kerja. Salah satunya adalah mengenai terbatasnya anggaran dan wewenang
DPRD.
Hasil konsultasi dengan Direktorat Produk
Hukum Daerah Kemendagri
Pejabat Direktorat Produk Hukum
Daerah- Kemendagri dalam pertemuan tersebut, juga menjelaskan mengenai UU Cipta
Kerja yang akan direvisi sesuai hasil uji formil Mahkamah Konstitusi No 91 Tahun 2020.
Anggota Bapamperda DPRD Jabar, H. SyamsulBachri, SH, MBA dari FPDIP (foto:ist). |
Selain itu juga dijelaskan soal retribusi daerah. Pada prinsipnya restribusi daerah dapat diberlakukan,
apabila subjek retribusi memiliki potensi pada daerah tersebut.
Selain itu dijelaskan juga beberapa
hal terkait Organisasi Bantuan Hukum yang memiliki peran dan fungsi mulai dari
konsultasi penyusunan Raperda hingga penyuluhan hukum untuk masyarakat tidak
mampu, tandasnya. (adip/husein).