Anggota Pansus V DPRD Jabar. H. Syamsul Bachri, SH, MBA (foto:ist). |
Anggota Pansus V DPRD Provinsi Jawa
Barat, H. Syamsul Bachri, SH, MBA mengatakan, rapat kerja tersebut dilakukan
untuk mendapatkan masukan terhadap materi Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan
Perempuan di Jawa Barat.
“ Pansus V sengaja menggelar rapat Dengar Pendapat (RDP)
dengan pihak DP3AKB, Biro Hukum Setda
Jabar dan Tim Penyusun Naskah Akademik. Untuk mendengarkan masukan dan terkait
pembahasan dan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Pemberdayaan dan
Perlindungan Perempuan”, kata Syamsul
Bahcri saat dihubungi.
Dikatakan, dalam penyusunan Raperda
Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Pansus V sangat menjunjung tinggi
kepentingan rakyat dalam setiap kebijakan yang akan disusun. Untuk itu , kita
melibatkan berbagai instansi terkait, akademisi, pemerhati perempuan dan
berbagai elemen.
“Kami mengajak masyarakat ikut aktif
dan interaktif dalam mengawal peraturan, karena kita butuh banyak saran masukan
dari masyarakat dalam penyusunan peraturan daerah, terutama dalam hal
perlindungan perempuan,” katanya.
Pansus V telah mengkaji meningkatnya
kasus kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan di Jawa
Barat. Untuk itu, diperlukan regulasi
dan payung hukum, sebagai upaya dari pemerintah, masyarakat dan pemangku
kepentingan lainnya dalam pencegahan dan penanganannya.
Selain itu, melalui Raperda ini juga
diharapkan dapat meningkatkan kapasitas
dan partisipasi yang lebih besar, kekuasaan, dan pengawasan untuk mendapatkan
persamaan dengan laki-laki.
“Ini agar perempuan memperoleh
hak-haknya dan tercipta lingkungan masyarakat yang aman dan tentram serta
berkeadilan,” ujarnya.
“Sesuai tujuannya, Raperda penyelenggaraan
pemberdayaan dan perlindungan perempuan ini harus mampu mendorong perempuan
dalam proses pembangunan, mendorong kepemimpinan perempuan dan posisi tawar
perempuan dalam pengambilan keputusan dalam setiap proses pembangunan,”
tandasnya. (AdiP/husein).