Pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Jabar berkonsultasi dengan Badan Legislasi DPR RI (foto:ist). |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Anggota Bapemperda DPRD Jabar H. Syamsul Bachri, SH, MBA mengatakan bahwa Pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan ke Badan Legislasi DPR RI di Jakarta terkait dampak putusan Makamah Konstitusi atas Pengujian Formil UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Tujuan Bapemperda DPRD Jabar ke DPR RI untuk berkonsultasi ke Badan Legislasi DPR RI terkait saat ini kita sedang membahas Raperda Retribusi Daerah dan Raperda Jasa Konstruksi.
Namun, sebelum ke dua Raperda tersebut lebih lanjut, kita konsultasikan dulu ke Badan Legislasi DPR RI. Hal ini sangat penting, mengingat ada putusan MK Nomor 91 Tahun 2020 atas pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa UU Cipta Kerja harus dilakukan revisi.
Dengan adanya putusan MK tersebut, tentunya sangat berdampak terhap Raperda Retribusi Daerah dan Raperda Jasa Konstruksi yang sedang di kaji Bapemperda DPRD Jabar sebelum ditinda lanjuti oleh Pansus DPRD Jabar, kata Syamsul Bachri saat diminta tanggapannya terkait maksud dan hasil konsultasi ke Badan Legislasi DPR RI. Rabu, (8/6/2022).
Dikatakan, dua Ranperda Jabar yang terdampak dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut yaitu Raperda Retribusi Daerah dan Raperda Jasa Konstruksi. Karena kedua Raperda tersebut, sangat erat kaitanya dengan UU Cipta Kerja. Makanya sebelum dibahas lebih lanjut, kita konsultasikan terlebih dahulu ke Badan Legislasi DPR RI , ujar anggota Fraksi PDIP ini.
Lebih lanjut anggota legislasi Jabar dari Dapil Jabar XII ( Kab/kota Cirebon-Kab Indramayu) ini mengatakan, dalam raker dengan Badan Legislasi DPR RI tersebut, Bapemperda cukup banyak menerima masukan dan saran, terutama bagaimana cara merancang peraturan daerah (Raperda) yang sesuai dengan paraturan perundang-undangan yang ada.
Pihak Badan Legislasi DPR RI menjelaskan, bagaimana ke depan tugas pokok dan fungsi Bapemperda itu bisa berjalan sebagaimana mestinya. Sehingga kita bisa melahirkan Perda yang baik dan benar berdasarkan undang-undang terkait,” pungkasnya. (adib/husein).