Wakil Ketua Pansus III DPRD Jabar, H.Sugianto Nangolah, SH, MHum saat raker denganPD Pasar Sewakadarma kota Denpasar (foto:humas) |
BALI, Faktabandungraya.com,-- Susun Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pimpinan dan Anggota Pansus III DPRD Jabar melakukan studi komparasi ke provinsi Bali.
Kedatangan Pansus
III DPRD Jabar untuk mempelajari Kepesertaan Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan Para Pedagang Sewakadarma Kota Denpasar.
Wakil Ketua Pansus III DPRD Jabar H.
Sugianto Nngolah, SH, MHum, mengatakan
saat ini sekitar 2.900-an
pedagang di Pasar Sewakadarma telah mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
yang meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian
"Premi-nya dibayar oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar berdasarkan hasil
kontrak mereka, jadi yg dijaminkan PD Pasar itu mereka yang ada hubungan
kontrak tempat kerja dengan PD Pasar", ujar Sugianto disela studi
komparasi ke Provisi Bali, 20-23 Juni, 2022.
Apa yang telah
dilakukan oleh PD Pasar Sewakadarma- Bali, tentunya dapat juga diterapkan di
Provinsi Jabar. Untuk itu, kata Sugianto
dengan Raperda yang sedang disusun oleh Pansus III DPRD Jabar saat ini,
tentunya kita juga menginginkan agar seluruh pekerja informal di Jabar bisa mendapatkan perlindungan.Pimpinan dan anggota Pansus III DPRD Jabar saat mengunjungi
PD Pasar Sewakadarma- Denpasar-Bali (foto:hms).
Sementara itu
ditempat yang sama Ketua Pansus III DPRD Jabar Ahmad Hidayat mengatakan, di
provinsi Bali tingkat Presentase
Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Informal di Provinsi Bali
saat ini sudah 7,5
persen . Sedangkan, di provinsi Jabar saat ini baru mencapai 5,5 persen.
Dengan
demikian, hasil studi komparasi ke Bali, Pansus III mendapat masukan yang dapat
diserap dan terapkan dalam penyusunan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan
Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat.