Komisi A DPRD Kota Bandung menerima audiensi dari Forum Rukun Warga bersama Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum Setda terkait Raperwal Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, (foto:humpro). |
BANDUNG, Faktabandungraya.com, -- Komisi A DPRD Kota Bandung menerima audiensi dari Forum Rukun Warga bersama Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum Setda terkait Raperwal Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Bandung, Selasa (6/6/2022).
Terdapat 2 usulan yang diajukan oleh
Forum RW Kota Bandung. Yang pertama, usulan perubahan-perubahan tambahan dan
pengembangan perwal LKK. Yang kedua, revisi Perwal No. 215 Tahun 2018.
Salah satu yang dibahas yaitu
mengenai lingkup RW, jenis LKK di Daerah Kota Bandung. Forum RW mengusulkan
untuk menggabungkan penulisan RT dan RW pada peraturan tersebut. Kemudian pada
ayat 2 diusulkan untuk dihapus supaya tidak menciptakan bentukan LKK-LKK di
tingkat kelurahan wilayah Kota Bandung.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, H.
Rizal Khairul, SIP., M.Si., menuturkan bahwa Komisi A menerima banyak masukan
dari pertemuan tersebut.
"Komisi A akan memfasilitasi
hal-hal yang berkaitan dengan adanya larangan-larangan mengenai partai politik
dan lainnya. Hal-hal yang disampaikan tadi diharapkan menjadi sebuah bahan
masukan atau acuan, terutama bagi forum RW ada informasi," ucapnya.
Kemudian, Wakil Ketua Komisi A,
Khairullah, S.Pd.I., turut menyampaikan terkait rencana payung hukum baru.
"Yang menjadi catatan adalah
berkaitan dengan rencana pencabutan Perda No.2 Tahun 2013 dan digantikan dengan
payung hukum yang baru yaitu Permendagri No. 18 Tahun 2018," tuturnya.
Anggota Komisi A, Asep Sudrajat
mengatakan, Forum RW mendapat dukungan penuh dari DPRD untuk menjaga semangat
dalam mengabdi bagi masyarakat.
"Dari pembahasan yang
diusahakan dan juga disampaikan follow up-nya, saya mendukung forum RW ini
sebagai muatan kelembagaan. Kerja nyata pengabdian kepada masyarakat tanpa adanya
embel-embel lain," ucapnya. (Satria/red).