Pansus VI DPRD Jabar sedang konsultasi dgn Dirjen Planologi Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kementerian LHK RI . |
JAKARTA, Faktabandungraya.com,-- Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Daerah Provinsi Jawa Barat, harus menjadi pedoman bagi semua pihak dalam mengelola lingkungan hidup khususnya di wilayah Jawa Barat.
Untuk itu, Pansus VI DPRD Jabar
terus berupaya mencari masukan dan informasi dari berbagai pihak, termasuk juga
melakukan konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI di
Jakarta.
Ketua Pansus VI DPRD Jabar, Ir.H.
Herry Dermawan mengatakan, dDalam membuat Raperda RPPLH Jabar, tentunya perlu
masukan dari berbagai pihak, termasuk juga dari Kementeria Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Maka kemarin Selasa , 14 Juni 2022, Pansus
berkonsultasi ke Dirjen Planologi Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kementeriaa
LHK RI di Jakarta.
Dalam pertemuan konsultasi tersebut,
Pansus VI cukup banyak menerima masukan penting yang dapat menjadi bahan
pembahasan untuk dibawa oleh Pansus VI seperti penegakan hukum serta
penyesuaian data.
"Setelah kami melakukan
konsultasi dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup, alhamdulillah banyak
masukan yang didapat dalam pembahasan RPPLH ini yang selanjutnya akan kita
bahas lebih dalam bersama para pakar dan mitra kerja," kata Herry saat
dihubungi, Rabu (156/2022).
Pihak Kementerian LHK menekankan mengenai
kerjasama dan penegakan hukum. Dan juga soal sinkronisasi data dan informasi
yang selalu update," ujarnya.
Masukan yang disampaikan oleh Kementeria LHK tentunya sangat penting dan akan kita masukan dalam penyusunan Raperda RPPLH. Karena kita berharap agar Raperda RPLLH bisa menjadi pedoman bagi pihak eksekutif, legislatif, maupun masyarakat umum dalam pengelolaan lingkungan hidup nanti.
Ketua Pansus VI DPRD Jabar.Ir.Herry Dermawan (foto:ist) |
Lebih lanjut Politisi PAN Jabar ini
mengatakan, saat ini banyak orang
berpikiran bahwa masalah dalam lingkungan hidup itu mengenai soal sampah.
Padahal banyak aspek yang menyebabkan masalah muncul yang dapat menggangu
lingkungan hidup.
“Agar kedepan tidak terus muncul permasalahan
lingkungan hidup di Jawa Barat, maka
diperlukan sebuah regulasi yaitu berupa Peraturan Daerah. Untuk itu Pansus VI sedang
merancang peraturan daerah tentang RPPLH
di Daerah Provinsi Jabar.
Untuk diketahui, Raperda Rencana
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) adalah perencanaan
tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya
perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. (Adip/husein).