Pimpinan dan anggota Pansus VI DPRD Jabar kunjungi Kantor DLH DKI Jakarta (foto:hms). |
JAKARTA, Faktabandungraya.com,-- --
Sebagai dasar untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Daerah
Provinsi Jawa Barat, pimpinan dan anggota Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat
kunjungi kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk mengetahui
permasalahan yang ada.
Hal tersebut dikatakan Anggota Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat Asep Arwin saat mengunjungi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, di DKI Jakarta, Rabu, (15/6/2022).
“Kami kesini yaitu ingin mengetahui
RPPLH yang ada di DKI Jakarta, mengingat daerah ini begitu kompleks dalam
persoalan lingkungan hidup," kata Asep.
Asep menyebut, dengan luas wilayah
dan jumlah penduduk DKI Jakarta yang lebih sedikit dari Jawa Barat membuat
proses pembentukan RPPLH terasa kompleks.
“Mendengar penjalasan dari Dinas LH
DKI Jakarta terkait luasan wilayah sekitar 661 km/segi dan juga jumlah penduduk
10,7 juta jiwa, berbanding dengan Jawa Barat yang luasan wilayahnya sekitar
35.378 km/segi dan jumlah penduduknya 48 juta jiwa," ucapnya.
Dari jumlah penduduk di DKI Jakarta
serta luas wilayahnya, Asep mengatakan, permasalahan yang ada pasti sangat
berbeda dengan yang terjadi di Jawa Barat, sehingga menjadi pertimbangan bagi
pihaknya dalam pembentukan Peraturan Daerah mengenai lingkungan hidup.
“Sehingga kerapatan penduduk di
wilayah DKI Jakarta sekitar 16.882 jiwa km/segi, sedangkan rataan di Jawa Barat
sekitar 147.141 jiwa km/segi,” ujarnya.
“Tentunya dengan kerapatan yang
berbeda jauh dalam membut suatu RPPLH pasti akan berbeda, baik dalam persoalan
lingkungan hidup,” tambahnya.
Asep berharap, bagi daerah-daerah
yang mirip dengan DKI Jakarta bisa menjadi suatu contoh dalam pengelolaan dan
perlindungan lingkungan hidup.
“Kami mengharapkan kedepannya
daerah-daerah yang mirip dengan DKI Jakarta bisa menjadi suatu contoh dalam
pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup," tutup Asep.
Diketahui dalam pembuatan Rencana
Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH) itu sendiri bisa
dipergunakan selama 30 Tahun kedepan. (hms/sein).