Wali kota Bandung Yana Mulyana saat berdiskusi dgn Ombudsman perwakilan jabar di Pendopo BAndung (foto:humas). |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Ombudsman Perwakilan Provinsi Jawa Barat mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam menyelesaikan aduan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
Sebanyak 97,4 persen aduan sepanjang
tahun 2021 tuntas terselesaikan.
Meski demikian, masih ada beberapa
catatan dari Ombudsman Jabar terkait zona kuning pelayanan publik yang masih
terjadi di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Bandung.
Untuk memastikan pelayanan publik
Kota Bandung bisa menjadi percontohan bagi kota dan kabupaten lainnya, Kepala
Ombudsman Perwakilan Jabar, Dan Satriana mengusulkan, perlu dibentuknya tim
monitoring dan evaluasi (monev).
Tim ini berfungsi sebagai
penyamarataan kualitas pelayanan publik di seluruh SKPD Kota Bandung.
"Kami berharap ada tim yang
melakukan monev secara berkala karena ini juga dijadikan penilaian dari
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia (Kemenpan RB)," kata Dan seusai diskusi bersama Wali Kota
Bandung di Pendopo Kota Bandung, Senin, 13 Juni 2022.
"Sehingga di Kota Bandung tidak
terjadi jomplang zona, ada yang sudah hijau, tapi yang lain masih kuning,
bahkan merah," imbuh Dan.
Ia juga menekankan agar Pemkot
Bandung terus mengoptimalkan aplikasi LAPOR! dengan memperkuat kapasitas para
operator yang ada di seluruh unit layanan.
"Sebab, indikator dari kota
cyber itu bukan banyaknya jumlah aplikasi, tapi seberapa besar manfaat dari
aplikasi ini untuk masyarakat dan menjadi bahan pengambilan keputusan bagi
pemerintah," jelasnya.
Senada dengan Dan, Kepala
Keasistenan Pencegahan Malaadministrasi Ombudsman Jabar, Fitri Agustin
mengatakan, beberapa pihak terkait yang bisa menjadi tim monev pelayanan publik
antara lain Inspektorat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta
Bagian Organisasi.
"Ada kolaborasi antar SKPD
maupun lintas instansi. Harapannya, di era digital ini, website pelayanan
publik bisa lebih baik," tuturnya.
"Kami tidak melihat dari sisi
mewahnya, tapi lebih kepada kejelasan dari informasi yang diberikan SKPD kepada
masyarakat. Sehingga potensi dari malaadministrasi jadi rendah," papar
Fitri.
Menanggapi hal ini, Wali Kota
Bandung, Yana Mulyana menyampaikan, Pemkot Bandung terus berkomitmen untuk
meningkatkan pelayanan publik terutama dalam menyelesaikan semua pengaduan yang
masuk melalui aplikasi LAPOR!.
"Kami distribusikan ke
dinas-dinas, bahkan sampai kewilayahan. Setiap pengaduan yang masuk ke LAPOR!
dalam tiga hari sudah harus direspon oleh dinas terkait atau yang memberikan
pelayanan publik di Kota Bandung," ujar Yana.
Ia juga mengakui, masih banyak
pelayanan yang perlu ditingkatkan, terutama pada fasilitas umum seperti sekolah
dan puskesmas yang menjadi kebutuhan banyak orang.
"Di Kota Bandung, SKPD yang
masih zona kuning itu ada Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Kesehatan
(Dinkes) mkarena memang dinamikanya sangat luar biasa," kata Yana.
"Dinkes juga karena memang
garda terdepan dalam kesehatan melalui 80 puskesmas, pasti ada hal-hal yang
perlu kita perbaiki bersama," tambahnya.
Dalam diskusi ini, Diskominfo Kota
Bandung ditetapkan sebagai penanggung jawab utama tim monev pelayanan publik.
Kepala Diskominfo Kota Bandung,
Yayan A. Brilyana mengaku akan memastikan agar seluruh aduan yang masuk dalam
LAPOR! bisa terselesaikan dalam waktu maksimal 14 hari pasca menerima laporan.Wali kota Bandung Yana Mulyana (foto:humas).
"Kami selalu berkoordinasi
dengan seluruh admin LAPOR! yang ada di SKPD untuk menyelesaikan semua aduan
masyarakat. 3 persen laporan yang belum tuntas tahun 2021 juga alhamdulillah
sudah kami selesaikan," kata Yayan
Ia juga memastikan akan membantu
para SKPD di Kota Bandung untuk memiliki standar pelayanan yang terbaik melalui
website.
"Kita harus memberikan standar
pelayanan yang baik di website. Website yang bagus itu jika komunikatif,
informatif, dan terigrasi. Maka, kami juga membuka pengaduan terbuka lewat
PPID," imbuhnya.
Masukan lain dari Ombudsman Jabar
dalam pelayanan publik Pemkot Bandung berupa penataan dan pengelolaan aset
daerah yang harus terinventarisasi dengan baik sampai pada sertifikasi. Dengan
begitu, bisa meminimalisasi aduan-aduan aset di kemudian hari. (din)**