Pansus III DPRD Jabar saat menggelar RDP dengan pengurus Serikat Buruh dan Pekerja (foto:ist) |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Pimpinan dan Anggota Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai Serikat Buruh dan Pekerja. Untuk mendengarkan masukan dan saran.
Menurut Wakil Ketua Pansus III DPRD Jabar H. Sugianto Nangolah, SH, M.Hum, masukan dan saran serta aspirasi dari serikat buruh dan pekerja harus kita dengarkan. Nanti kita kaji, mana saja dapat dimasukan atau dituangkan Raperda tentang Pembahasan Raperda Tentang penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Beberapa hari yang lalu, Pansus III telah mengundang dan menggelar RPD degan berbagai Serikat Buruh dan Pekerja di Ruang Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jawa Barat, kata Sugianto Nangolah saat dihubungi, Jum’at (17/6/2022).
Adapun serikat buruh dan pekerja yang hadir dalam RDP tersebut diantaranya dari Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (SPPP), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Pengendara Daring dan lainnya.
Rapat Dengar Pendapat dilakukan untuk menyerap berbagai masukan agar Raperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini agar tepat sasaran serta dapat dilaksanakan untuk kepentingan para pekerja di Jawa Barat.
Dalam RDP tersebut, menurut para Pengurus Serikat Buruh dan Pekerja mengatakan, bahwa masih sangat banyak perusahaan di Jawa Barat yang belum memberikan perlindungan kepada para buruh atau pekerjanya.
Untuk itu, kita berharap agar Pansus Raperda III dapat mengakomudir aspirasi kami, dan mewajibkan kepada para pemilik perusahaan atau pemberi kerja untuk mendaftakan seluruh karyawan atau pekerjaan melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BJS Ketenagakerjaan).
Pengurus perwakilan Serikat Buruh dan Pekerja saat mengikuti RDP dengan Pansus III DPRD Jabar (foto:ist). |
Kami juga minta agar dalam Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di cantumkan juga mengenai sanksi kepada pemilik perusaan atau pemberi kerja yang masih tidak patuh untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran pekerjanya dengan merujuk pada PP 86 Tahun 2013, ujar perwakilan pengurus SPN Jabar.
Para pengurus Serikat Buruh dan Pekerja memberikan masukan agar seluruh perushaan atau pemberi kerja mendaftarkan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk menjadi peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Termasuk juga program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Pada dasarnya iuran JKK, JKM, JHT dan JP ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan yang biasanya diberikan dalam bentuk tunjangan kepada yang bersangkutan atau keluarganya. (adip/husein).