Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pansus III DPRD Jabar Gelar RDP Dengan Serikat Buruh dan Pekerja

Jumat, 17 Juni 2022 | 22:08 WIB Last Updated 2022-06-17T17:15:10Z
Klik
Pansus III DPRD Jabar saat menggelar RDP dengan pengurus Serikat Buruh dan Pekerja (foto:ist)


BANDUNG, Faktabandungraya.com,--  Pimpinan dan Anggota Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan Rapat Dengar Pendapat  (RDP) dengan  berbagai Serikat Buruh dan Pekerja. Untuk mendengarkan masukan dan saran.


Menurut Wakil Ketua Pansus III DPRD Jabar H. Sugianto Nangolah, SH, M.Hum,  masukan dan saran serta aspirasi  dari serikat buruh dan pekerja  harus kita dengarkan.  Nanti kita kaji, mana saja dapat dimasukan atau dituangkan Raperda  tentang Pembahasan Raperda Tentang penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.


Beberapa hari yang lalu, Pansus III telah mengundang dan menggelar RPD degan berbagai Serikat Buruh dan Pekerja  di Ruang Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jawa Barat, kata Sugianto Nangolah saat dihubungi, Jum’at (17/6/2022). 

 

Adapun serikat buruh dan pekerja yang hadir dalam RDP tersebut diantaranya dari Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (SPPP), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Pengendara Daring dan lainnya.


Rapat Dengar Pendapat dilakukan untuk menyerap berbagai masukan agar Raperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini agar tepat sasaran serta dapat dilaksanakan untuk kepentingan para pekerja di Jawa Barat.


Dalam RDP tersebut, menurut para Pengurus Serikat Buruh dan Pekerja mengatakan,  bahwa masih sangat banyak perusahaan di Jawa Barat  yang belum memberikan perlindungan kepada para buruh atau pekerjanya. 


Untuk itu, kita berharap agar Pansus  Raperda III dapat mengakomudir aspirasi kami, dan mewajibkan kepada para pemilik perusahaan  atau pemberi kerja untuk mendaftakan seluruh karyawan atau pekerjaan melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan  (BJS Ketenagakerjaan).

Pengurus perwakilan Serikat Buruh dan Pekerja saat mengikuti
RDP dengan Pansus III DPRD Jabar (foto:ist).



Kami juga minta agar dalam Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di cantumkan juga mengenai sanksi kepada pemilik perusaan atau pemberi kerja  yang masih tidak patuh untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran pekerjanya dengan merujuk pada PP 86 Tahun 2013, ujar  perwakilan pengurus SPN Jabar. 


Para pengurus Serikat Buruh dan Pekerja  memberikan masukan agar seluruh perushaan atau pemberi kerja  mendaftarkan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan  untuk menjadi peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).  Termasuk juga program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

 

Pada dasarnya iuran JKK, JKM, JHT dan JP  ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan yang biasanya diberikan dalam bentuk tunjangan kepada yang bersangkutan atau keluarganya. (adip/husein). 


×
Berita Terbaru Update