Ketua Pansus V DPRD Jabar Hj.Liilis Bioy (foto:humas). |
Kab. BANDUNGBARAT,
Faktabandungraya.com,-- Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Provinsi Jawa Barat
menyayangkan minimnya anggaran pendampingan hukum dan penanganan psikologis
bagi korban kejahatan terhadap perempuan.
Hal itu diungkapkan Ketua Pansus V
DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj Lilis Boy dalam kunjungannya ke Dinas Pengendalian
Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(DP3A) Kabupaten Bandung Barat.
Lilis mengatakan, tidak adanya biaya
pendampingan perlindungan bagi kalangan ekonomi rendah atau menengah ke bawah
menjadi salah satu permasalahan yang terjadi sekarang.
"Kami merasa miris dalam kasus
kekerasan terhadap perempuan ini tidak dana untuk perlindungan hukum mayoritas
dari kalangan menengah ke bawah. Apalagi kalau sudah terekspose ke media akan
membutuhkan banyak biaya untuk pendampingan hukum," Ujar Lilis di DP3A
KBB, Selasa (31/5/2022).
Seharusnya, menurut Lilis, pasca korban melaporkan kepada pihak terkait ada pendampingan seperti fasilitas seperti rumah aman bagi korban perempuan. Jika dirumah sendiri dikhawatirkan tidak ada pendampingan dari berbagai aspek yang dapat melindungi korban dari dampak kekerasan atau bentuk kejahatan lainnya terhadap perempuan.
"Diharapkan dengan adanya
raperda perlindungan perempuan ini dapat mengakomodir seluruhnya yang
dibutuhkan korban mulai dari pelaporan hinggan pendampingan hukum termasuk
pemulihan secara psikologis korban," katanya.
Menurutnya, hal itu sangat penting,
sebab sebagai contoh perempuan yang mengalami pelecehan seksual dapat
mengganggu kejiwaannya yang meninggalkan trauma mendalam. Sehingga, dengan
adanya trauma healing dapat mengembalikan kondisi psikologisnya dan dapat
melanjutkan kehidupannya secara normal.
Diketahui, Pansus V DPRD Provinsi
Jawa Barat jaring masukan serta mengumpulkan informasi berkaitan dengan
persoalan kasus yang menimpa kalangan perempuan, hal itu dilakukan dalam rangka
pembahasan mengenai Raperda tentang Perlindungan Perempuan Provinsi Jawa Barat.
(hms/sein).