Anggota Pansus V DPRD Jabar saat melakukan studi kommparasi ke Jateng (foto:humas). |
Terdapat perbedaan dalam penjudulan
Raperda yakni Perda No. 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Perempuan.
Wakil Ketua Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat,
Thoriqah Nasrullah Fitriyah menyebut, secara substansi raperda tidak ada
perbedaan hanya pada penjudulannya yang berbeda.
"Perda di Jateng dan raperda
yang sedang kita bahas didalamnya mengakomodir perlindungan terhadap perempuan.
Ada penyelenggaraan di rumah rentan, lalu di Jabar ada program sekoper cinta di
Jateng dengan nama yang berbeda tetapi isinya sama," Ujar Thoriqoh di
Kantor DP3AKB Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (21/6/2022).
Dia melanjutkan, ada perda yang
menjadi perhatian, nantinya perda itu dapat dimasukkan kedalam raperda
pemberdayaan dan perlindungan perempuan yakni perda tentang pengarusutamaan
gender, yakni bagaimana perempuan mendapatkan hak-hak yang setara dengan
laki-laki, terlebih dalam konteks sosial ekonomi, kalangan perempuan rentan
terhadap kekerasan baik sosial maupun aspek lainnya.Pimpinan dan anggota Pansus V foto bersama usai raker dengan DP3AKB Jateng (foto:humas).
Ditempat yang sama Anggota Pansus V
, H. Syamsul Bachri, SH, MBA membenarkanbahwa Perda yang ada di Provinsi Jateng
dengan Raperda yang disusun Pansus V,
setelah kita pelajari ternyata subtansi memang sama.
Namun, walaupun secara subtansu
sama, tentunya ada point-point yang dapat diserap dan dapat dijadikan acuan
dalam penyusunan raperda pemberdayaan dan perlindungan perempuan.
"Tentunya dalam perda
pengarusutamaan gender juga tujuannya untuk meminimaliair kekerasan terhadap
perempuan. Ini sangat sejalan dengan perda yang sedang kita bahas, dimana
raperda pemberdayaan dan perlinsungan perempuan substanasi pembahasannya masih
cukup luas," Tandasnya. (Adib/husein).