Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pansus V Studi Komparasi ke Jateng, Serap Substansi Perda Perlindungan Perempuan

Rabu, 22 Juni 2022 | 22:51 WIB Last Updated 2022-06-22T15:51:07Z
Klik

Anggota Pansus V DPRD Jabar saat melakukan studi kommparasi ke Jateng (foto:humas).

 SEMARANG, Faktabandungraya.com,-- Pimpinan dan Anggota Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan studi komparasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan di Jawa Barat ke Provinsi Jawa Tengah.


Terdapat perbedaan dalam penjudulan Raperda yakni Perda No. 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan.

 Wakil Ketua Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat, Thoriqah Nasrullah Fitriyah menyebut, secara substansi raperda tidak ada perbedaan hanya pada penjudulannya yang berbeda.

"Perda di Jateng dan raperda yang sedang kita bahas didalamnya mengakomodir perlindungan terhadap perempuan. Ada penyelenggaraan di rumah rentan, lalu di Jabar ada program sekoper cinta di Jateng dengan nama yang berbeda tetapi isinya sama," Ujar Thoriqoh di Kantor DP3AKB Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (21/6/2022).

Dia melanjutkan, ada perda yang menjadi perhatian, nantinya perda itu dapat dimasukkan kedalam raperda pemberdayaan dan perlindungan perempuan yakni perda tentang pengarusutamaan gender, yakni bagaimana perempuan mendapatkan hak-hak yang setara dengan laki-laki, terlebih dalam konteks sosial ekonomi, kalangan perempuan rentan terhadap kekerasan baik sosial maupun aspek lainnya.

Pimpinan dan anggota Pansus V foto bersama usai raker dengan  DP3AKB Jateng (foto:humas).


Ditempat yang sama Anggota Pansus V , H. Syamsul Bachri, SH, MBA membenarkanbahwa Perda yang ada di Provinsi Jateng dengan Raperda yang disusun  Pansus V, setelah kita pelajari ternyata subtansi memang sama. 

Namun, walaupun secara subtansu sama, tentunya ada point-point yang dapat diserap dan dapat dijadikan acuan dalam penyusunan raperda pemberdayaan dan perlindungan perempuan.

"Tentunya dalam perda pengarusutamaan gender juga tujuannya untuk meminimaliair kekerasan terhadap perempuan. Ini sangat sejalan dengan perda yang sedang kita bahas, dimana raperda pemberdayaan dan perlinsungan perempuan substanasi pembahasannya masih cukup luas," Tandasnya. (Adib/husein).

×
Berita Terbaru Update