Ketua Pansus VII DPRD Jabar H.Eryani Sulam saat raker dgn Dikes KBB bahas Raperda Pengelolaan Tenaga Kesehatan Jabar (foto:humas). |
Kab. BANDUNGBARAT,
Faktabandungraya.com,-- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang
Pengelolaan Tenaga Kesehatan di Provinsi Jawa Barat akan disusun, Pansus VII
DPRD Provinsi Jawa Barat pun mulai mencari rekomendasi atas penyusunan Raperda
tersebut.
Ketua Pansus VII, Eryani Sulam dari Fraksi Nasdem saat mengunjungi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengatakan, pihaknya datang untuk mendapatkan banyak masukan dan informasi yang diberikan baik dari puskesmas maupun Dinkes KBB yang salah satunya mengenai status kepegawaian di Dinas dan di Rumah Sakit.
"Kunjungan Pansus VII ke
Kabupaten Bandung Barat ini merupakan kunjungan dimulainya kerja Pansus VII
mengenai pengelolaan tenaga kesehatan di Jawa Barat, banyak informasi yang kami
dapat seperti salah satunya adalah mengenai status kepegawaian, misalnya di
dinas itu kebanyakan ASN, namun di Rumah Sakit apalagi yang statusnya sudah
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) kebanyakan
adalah non ASN," kata Eryani di Kabupaten Bandung Barat, Selasa,
(31/5/2022).
Eryani menyebut, perencanaan terkait
dengan kebutuhan untuk masing-masing Kabupaten/ Kota akan disinergikan dengan
Provinsi Jawa Barat setelah mengetahui kebutuhannya.
"Pertama kita membutuhkan
perencanaan terkait dengan kebutuhan dari masing-masing Kabupaten/ Kota
sehingga bisa di sinergikan dengan provinsi Jabar mengenai kebutuhan yang
diperlukan," ujarnya.
Kedepannya, menurut Eryani, Raperda
ini juga akan di sinkronkan dengan peraturan pusat sehingga menjadi perda yang
bisa memberikan manfaat untuk masyarakat Jawa Barat khususnya Tenaga Kesehatan.
"Pansus VII juga akan
berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan mensingkronkan raperda yang akan
dibuat dengan peraturan yang telah ada, dan diharapkan perda pengelolaan tenaga
kesehatan ini bisa memberikan manfaat untuk masyarakat khususnya tenaga
kesehatan di provinsi jawa barat," tutup Eryani.