Satpol PP Kota Bandung dibantu OPD Terkait dan Polri -TNI sedang membabat salah satu Reklame Ilegal di jalan Wastukencana (foto:humas). |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan membabat habis seluruh reklame ilegel di sepanjang jalan Wastukencana.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketentraman
Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi mengatakan, secara bertahap, seluruh reklame illegal
yang terpajang di sepanjang jalan Wastukencana, akan ditertibkan.
Sekarang kita menertibkan /
membongkar sebanyak 8 titik reklame ilegal yang membentang di Jalan
Wastukancana Kota Bandung., Jumat 17 Juni 2022 malam. Jumlah tersebut memenuhi
50 persen target Satpol PP Kota Bandung, yakni menertibkan 16 reklame ilegal.
Adapun kegiatan penertiban dilakukan
setiap Jumat, dua kali seminggu, selama 4 pekan kita targetkan seluruh reklame illegal
sudah tidak ada lagi di sepanjang jalan Wastukencana, ujar YAyan Rusyandi.
“Sehingga ditargetkan dalam 8 pekan
ke depan, jalan Wastukancana bebas reklame,” tegasnya.
Dalam penertiban sekarang kita
menerjunkan sebanyak 80 personel yang berlangsung mulai pukul 21.00 WIB hingga
Sabtu 18 Juni 2022 pukul 05.00 WIB.
Satpol PP Kota Bandung menggandeng
beberapa unsur mulai dari TNI, POLRI, serta jajaran OPD Pemkot Bandung yang
terkait.
Ia juga menyebut, sesuai Perda Nomor
4 Tahun 2012, Jalan Wastukancana tidak diperbolehkan menjadi area pemasangan
reklame.
Maka dari itu, Yayan berharap
tumbuhnya kesadaran bersama akan regulasi yang sudah ada.Reklame ilegal sedang dipotong oleh Satpol PP Kota Bandung (foto:humas).
“Proses komunikasi sudah kami tempuh
sebelum menertibkan reklame ini,” ucapnya.
Waktu malam yang dipilih, guna
menghindari kemacetan lalu lintas. Sempat diberlakukan rekayasa satu jalur di
Jalan Wastukancana selama proses penertiban berlangsung.
Sebagai penutup, Yayan berpesan
kepada pengusaha maupun pemilik reklame di Kota Bandung untuk menaati aturan
yang sudah berlaku.
“Masih banyak kawasan di Kota
Bandung yang secara regulasi diperbolehkan untuk memasang reklame. Silakan (memasang
reklame), selama tidak di area yang dilarang,” ucapnya. (ray/red).