Sekdakot Bandung Ema Sumarna (foto:humas). |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Pemerintah Kota
(Pemkot) Bandung terus mengakselerasi penyesuaian Peraturan Daerah dampak dari
penerapan Undang-undang Cipta Kerja.
Penerapan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuntut daerah merevisi bahkan mencabut sejumlah peraturan daerah (perda) yang terkait dengan isi omnibus law tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Kota
Bandung, Ema Sumarna saat memimpin rapat evaluasi produk hukum daerah dan
tindak lanjut program pembentukan peraturan daerah tahun 2023 di Balai Kota
Bandung, Senin 27 Juni 2022.
Ema menyebut, Pemkot bersama DPRD tengah serius
melakukan revisi pada sejumlah Perda.
"UU Cipta Kerja ini mempengaruhi 40 peraturan
daerah di Kota Bandung. Sehingga perda tersebut harus diubah, dicabut, diganti
dan lain-lain,” kata Ema.
Menurutnya, pembahasan serius terkait penyesuaian
terbit harus segera dikebut, mengingat jumlah perda yang bersinggungan dengan
UU Cipta Kerja begitu banyak jumlahnya dan waktu yang semakin berjalan.
"Respons kita menjadi semakin maksimal,
terhadap perda-perda yang terdampak UU Cipta Kerja. Untuk segera kita
selesaikan," katanya.
Ia juga mengingatkan, para kepala OPD untuk segera
mengajukan naskah akademik kepada DPRD untuk pembahasan Perda tahun 2023.
"Untuk raperda Tahun 2022 ini jangan nyebrang
ke tahun 2023 kita harus bergerak cepat," katanya.
Dia mengatakan evaluasi terhadap Perda harus terus
dilakukan. Perda, kata Ema, harus aplikatif dan memberikan nilai kemanfaatan.
Selain itu, sosialisasi terkait perda di Kota
Bandung pun harus dilakukan secara maksimal.
"Terpenting kita sosialisasikan, kita ikut di
acara cfd untuk sosialisasi perda, termasuk di humas dan medsos. Yang paling
penting dari skpdnya. Apalagi yang memiliki dampak pelayanan publik yang luas,
seperti perizinan, kependudukan," katanya. (rob/red).