Rakor Kominda Jabar terkait penyesuaian tarif listrik RT Mampu diatas 3.500 VA (foto:ist). |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Penyesuaian tarif listrik atau Tariff Adjustment untuk golongan Rumah Tangga Mampu akan mulai dilaksanakan pada 1 Juli 2022.
Aturan tersebut hanya berlaku bagi
golongan Rumah Tangga Mampu dan golongan pemerintah yang menggunakan daya
listrik 3.500 VA ke atas.
Adapun Tariff Adjustment adalah
penyesuaian tarif tenaga listrik yang sedianya dilaksanakan setiap tiga bulan
apabila terjadi perubahan di salah satu atau beberapa faktor tak terkendali
yang bisa memengaruhi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik.
Keempat faktor tak terkendali atau
uncontrollable factor tersebut adalah nilai tukar mata uang Dollar AS terhadap
Rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara yang
tidak dapat dikendalikan PLN.
General Manager PLN Unit Induk
Distribusi Jawa Barat Agung Nugraha mengatakan, Tariff Adjustment 2014 sudah
ditetapkan dan dibekukan pada 2017. Sehingga, sejak 2017, tidak ada lagi
perubahan tarif untuk seluruh golongan.
"Agar harga tarif tetap terjaga
tidak naik 2017, pemerintah mengeluarkan dana tambahan untuk subsidi,"
ungkap Agung, Kamis 23 Juni 2022.
Untuk menjaga tidak ada kenaikkan
tarif listrik, pemerintah telah menggelontorkan subsidi sebesar Rp 243,3 T dan
kompensasi sebesar Rp 94,17 T sejak tahun 2017 hingga tahun 2021. Untuk itu,
agar anggaran negara dapat dialihkan untuk hal yang lebih dibutuhkan
masyarakat, aturan Tariff Adjustment akan mulai diterapkan kembali per tahun
ini.
"Penyesuaian tarif listrik ini
hanya berlaku bagi masyarakat yang mampu, yang memakai daya listrik di atas
3.500 VA. Sehingga, bantuan listrik diharapkan akan terlaksana dengan lebih
berkeadilan, dan anggaran negara pun dapat dialihkan untuk program-program yang
lebih dibutuhkan masyarakat dan lebih luas kemanfaatannya," ungkap Agung.
Pandangan Akademisi terkait Kebijakan
Penyesuaian Tarif Adjusment Pelanggan Rumah Tangga Mampu
Senada dengan hal tersebut, Akademisi
Fakultas Ekonomi Universitas Padjajaran sekaligus Senior Advisor RSM Indonesia,
Ilya Avianti mengatakan bahwa Tariff Adjustment ini sedianya telah dimulai
sejak 2014 dan dilakukan secara berkala, namun dipending pada 2017.
Dengan kondisi perekonomian global yang
tengah tidak stabil, keputusan untuk melepas subsidi tarif listrik bagi
golongan mampu adalah hal yang tepat.
"Sebagai akademisi saya melihat
bahwa pemerintah sejauh ini sudah terlalu banyak beban untuk mengeluarkan
subsidi dan kompensasi. Nilai ICP, batubara dan nilai tukar rupiah terhadap
dollar cenderung naik, kondisi seperti ini bukan hanya dialami di Indonesia,
namun melanda di seluruh dunia," ungkapnya.
Dia mengatakan, subsidi sebaiknya
dialokasikan hanya pada masyarakat yang tidak mampu agar lebih tepat sasaran
dan berkeadilan. Sehingga, pembangunan infrastruktur lainnya pun dapat terus
terlaksana.
"Meski demikian, masyarakat
secara umum juga perlu membuat perancangan pemakaian listrik di rumah, sehingga
pemakaian bisa lebih efisien dan pembayaran listriknya bisa mencukupi,"
ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Intelijen
Daerah (Kabinda) Jabar Brigjen TNI Dedy mengatakan sosialisasi kenaikan tarif
listrik untuk golongan Rumah Tangga Mampu di atas 3500 VA serta golongan
pemerintah bertujuan untuk membuat subsidi tepat sasaran. Bagi masyarakat yang
tidak terdampak kenaikan tarif listrik, ada sejumlah upaya penghematan yang
bisa dilakukan agar biaya listrik tetap terjaga.
Misalnya, dengan hanya menggunakan
lampu sesuai kebutuhan, mematikan alat elektronik seperti televisi ketika
sedang tidak digunakan, hingga memastikan barang elektronik sehari-hari seperti
charger handphone tidak terus terpasang di stop kontak ketika tidak dipakai.
"Komite Intelijen Daerah di
masing-masing bagian diharapkan dapat membantu mensosialisasikan terkait makna
atas penyesuaian tarif listrik ini, dan untuk masyarakat mampu agar ikut
memahami masalah ini, keterkaitan kita secara langsung dapat membantu
masyarakat tidak mampu," ungkapnya.
Adapun besaran dampak penyesuaian
tarif listrik golongan R2, R3, P1 dan P3 adalah sebesar 17,64% dan golongan P2
penyesuaiannya sebesar 36,61%. Penerapan Tariff Adjustment mulai berlaku pada 1
Juli 2022, untuk pelanggan Prabayar akan berlaku pada pembelian token mulai
tanggal 1 Juli 2022 dan untuk pelanggan Pascabayar berlaku mulai rekening bulan
Agustus 2022 (pemakaian Juli 2022). (*/red).