Ketua Pansus VI DPRD Jabar Ir.H. Herry Dermawan saat raker dengan DLH Sumsel (foto:hms). |
PALEMBANG, Faktabandungraya.com,-- Untuk menambah wawasan dan reperensi, Pimpinan dan Anggota Pansus VI DPRD Jabar yang menyusun Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Daerah Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja Kantor Dinas Lingkungan Hidup provinsi Sumatera Selatan.
Ketua Pansus VI DPRD Jabar Ir.H.
Herry Dermawan mengatakan, dipilih DLH Provinsi
Sumsel sebagai daerah study banding oleh Pansus VI karena Provinsi Sumsel sudah
mempunyai Peraturan Daerah tentang RPPLH.
Dalam Perda RPPLH Sumsel ternyata di dalamnya juga mengatur kewenangan
Dinas Lingkungan Hidup untuk dapat
mengatasi persoalan pertanahan.
"Ini luar biasa, ternyata Dinas
Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan diberikan kewenangan dalam mengatasi
persoalan pertanahan. Hal ini tertuang dalam PErda RPPLH Sumsel”, kata Herry Dermawan di Kota Palembang,
Sumatera Selatan, Selasa, (21/6/2022).
Kebijakan soal Dinas Lingkungan
Hidup yang juga diberi tupoksi untuk mengurus persoalan tanah di Provinsi Sumatera
Selatan, tentunya hal yang manarik dalam kunjungan Pansus VI kali ini.
"Oleh karena itu Pansus VI
mendapatkan bahan serta pembelajaran menyeselsaikan sengketa tanah ditengah
penyusunan Raperda RPPLH," ujarnya.
"Kita juga mendapatkan banyak
ilmu disini, ada point menarik yang kita dapatkan ternyata DLH disini memiliki
tupoksi dengan urusan pertanahan oleh karena itu kita mendapatkan ilmu lebih
selain RPPLH," ungkap Politisi PAN Jabar ini.
Diberikannya wewenang Dinas Lingkungan
Hidup Provinsi Sumsel dalam penyelesaian sengkata tanah, tertuang dalam Perda
RPPLH Sumsel. Hal baik ini, tentunya dapat ditiru dan juga akan kita kaji lebih
lanjut dalam pembahasan Raperda RPPLH
Jabar nanti, tandasnya. (adib/husein).