Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Perda RPPLH Sumsel Mengatur Juga Urusan Persoalan Pertanahan, Herry : Bisa Kita Tiru

Selasa, 21 Juni 2022 | 20:41 WIB Last Updated 2022-06-21T13:41:58Z
Klik
Ketua Pansus VI DPRD Jabar Ir.H. Herry Dermawan saat raker dengan DLH Sumsel (foto:hms).



PALEMBANG, Faktabandungraya.com,-- Untuk menambah wawasan dan reperensi, Pimpinan dan Anggota Pansus VI DPRD Jabar yang menyusun Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Daerah Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja Kantor Dinas Lingkungan Hidup provinsi Sumatera Selatan.

Ketua Pansus VI DPRD Jabar Ir.H. Herry Dermawan mengatakan,  dipilih DLH Provinsi Sumsel sebagai daerah study banding oleh Pansus VI karena Provinsi Sumsel sudah mempunyai Peraturan Daerah tentang RPPLH.

Dalam Perda RPPLH Sumsel  ternyata di dalamnya juga mengatur kewenangan Dinas Lingkungan Hidup untuk  dapat mengatasi persoalan pertanahan.   

"Ini luar biasa, ternyata Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan diberikan kewenangan dalam mengatasi persoalan pertanahan. Hal ini tertuang dalam PErda RPPLH Sumsel”,  kata Herry Dermawan di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Selasa, (21/6/2022).

Kebijakan soal Dinas Lingkungan Hidup yang juga diberi tupoksi untuk mengurus persoalan tanah di Provinsi Sumatera Selatan, tentunya hal yang manarik dalam kunjungan Pansus VI kali ini.

"Oleh karena itu Pansus VI mendapatkan bahan serta pembelajaran menyeselsaikan sengketa tanah ditengah penyusunan Raperda RPPLH," ujarnya.

"Kita juga mendapatkan banyak ilmu disini, ada point menarik yang kita dapatkan ternyata DLH disini memiliki tupoksi dengan urusan pertanahan oleh karena itu kita mendapatkan ilmu lebih selain RPPLH," ungkap Politisi PAN Jabar ini.

Diberikannya wewenang Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel dalam penyelesaian sengkata tanah, tertuang dalam Perda RPPLH Sumsel. Hal baik ini, tentunya dapat ditiru dan juga akan kita kaji lebih lanjut  dalam pembahasan Raperda RPPLH Jabar nanti, tandasnya. (adib/husein).

 


×
Berita Terbaru Update