ilustari : inilah satu satu kondisi kawasan hutan di Jabar (foto:ist). |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Tingkat kerusakan kawasan lindung dan hutan akibat akibat pemanfaatan secara berlebihan dapat menurunkan kualitas dan kuantitas hutan sebagai penyedia jasa lingkungan bagi jutaan manusia yang tinggal disekitarnya.
Sebagian besar masyarakat yang tinggal dekat kawasan hutan bermata pencaharian sebagai petani. Keterbatasan lahan pertanian menyebabkan masyarakat memanfaatkan dengan membuka kawasan hutan menjadi area pertanian.
Selain itu perubahan kawasan hutan menjadi pemukiman dan industri juga menyebabkan penurunan fungsi kawasan hutan.
Kerusahakan hutan dan lingkungan yang disebabkan tersebut diatas, tidak boleh dibiarkan, karena akan berdampak bencana, untuk itu, DPRD Jabar bersama Pemprov Jabar merancang dan menyusun Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jabar.
Raperda RPPLH Jabar dimaksudkan agar kerusakan hutan lingkungan tidak semakin parah dan juga sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk mengintegrasikan konservasi / lingkungan hidup dengan pembangunan saat ini dan masa mendatang.
Selain itu, Raperda RPPLH ini ditujukan sebagai perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah Lingkungan Hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu 30 tahun.
Hal ini katakan Ketua Pansus VI DPRD Jabar Ir.H. Herry Dermawan saat diintai tanggapannya terkait pembahasan dan penyusunan Ranperda RPPLH Jabar, Senin (13/6/2022).
Selan tujuan tersebut diatas, Ranperda RPPLH juga memliki sasaran. Adapun sasarannya yaitu tercapainya upaya pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara bijaksana dan berkelanjutan yang terukur, ujar Herry Dermawan dari Fraksi PAN DPRD Jabar ini.
Lebih lanjut Herry yang juga Ketua Badan Kehormatan DPR Jabar mengatakan, Raperda RPPLH ini sangat berkaitan dengan Raperda RTRWP Jabar, yang kini sudah masuk tahap finalisasi. Dan tinggal dibawa ke sidang paripurna untuk disetujui jadi Perda RTRWP Jabar.
Anggota Legislatif dari Jabar XIII (Kab Kuningan-Ciamis-Pangandaran dan Kota Banjar) ini menambahkan, bahwa permasalahan peningkitan perlindungan bagi manusia dan lingkungan hidup merupakan bagian dari strategi jangka panjang pembangunan di Jabar dengan mengupayakan terwujudnya 45% kawasan lindung dan 30% luas tutupan hutan.
Raperda RPPLH ini nanti menjadi regulasi bagi Pemprov Jabar dan Kab/kota se Jabar dalam mengeluarkan kebijakan dan memberikan ijin kepada siapapun yang akan melakukan pemanfaatan lahan untuk pembangunan.
“ Jangan keluarkan ijin pembangunan di kawasan lindung dan kawasan tutupan hutan, karena akan berdampak terhadap kondisi lingkungan”, tandasnya. (Adib/husein).