Kepala Bidang PPHD Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi (foto:humas). |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Pemerintah kota bandung melalui Satpol PP, selama bulan Juni 2022 telah menertibkan 16 titik reklame ilegal di Jalan Wastukancana. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang PPHD Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi dalam Bandung Menjawab edisi Rabu, (22/6/2022).
"Sebanyak tiga kali penertiban
telah kami lakukan selang dua pekan sekali," ujar Idris.
Dalam satu kali penertiban, bisa
dilakukan di tiga titik. Masih banyak titik lainnya yang menjadi target
penertiban reklame ilegal.
Penertiban tersebut ada yang berupa
penebangan tiang reklame atau penurunan naskahnya.
"Untuk penebangan ada beberapa
lagi diutamakan di Jalan Wastukancana, Tamansari, Aceh, Pajajaran, dan Jalan
Ahmad Yani," ucapnya.
Pada penertiban 12 reklame, petugas
membutuhkan waktu 8 jam tiap titiknya.
"Jenis pelanggarannya
macam-macam, ada yang memasang tidak pada tempatnya. Izinnya di Jalan Buahbatu,
tapi dipasang di Jalan BKR," jelasnya.
Ada pula kasus izin pasang 10
reklame, tapi kenyataannya mereka memasang 20 reklame. Selain itu, ada juga
yang mengajukan izin dan bayar pajak 10 hari, tapi selama 15 hari tidak
diturunkan.
"Ada yang izinnya vertikal,
tapi dipasangnya horizontal. Ini juga menyalahi aturan," ungkapnya.
Mengantisipasi
pelanggaran-pelanggaran serupa terjadi, Idris mengatakan, sedang dilakukan
revisi Peraturan Daerah (Perda) reklame nomor 4 tahun 2012 dan Perda nomor 2
tahun 2017.
"Dalam perda tersebut tidak
secara rinci menyatakan saat mereka sudah punya izin pendirian, tak ada
pengawasan penuh oleh OPD pengampu," tuturnya.
Beberapa usaha yang kerap melanggar
peraturan reklame antara lain, usaha rokok, fesyen, dan produk kosmetik. Ada
pula pelanggar reklame dari partai, tapi jumlahnya tak terlalu banyak
"Dari reklame ilegal ini,
terhitung Pemkot harusnya bisa mendapat pemasukan Rp25 miliar," imbuhnya.
(din/red).