Wali kota Bandung Yana Mulyana menyerahkan draf 4 Raperda kepada Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan |
BADUNG, Faktabandungraya.com,-- Wali
Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan penjelasan perihal 4 Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari Propemperda tahun 2022 kepada DPRD
Kota Bandung.
Nota penjelasan Wali Kota tersebut
disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota ke 5 masa persidangan III tahun
sidang ke III 2021-2022, Selasa 28 Juni 2022.
Keempat Raperda tersebut adalah :
1. Lembaran Kota Nomor
1 Tahun 2022 tentang pengelolaan keuangan daerah
2. Lembaran Kota Nomor
2 Tahun 2022 tentang pelayanan pemakamam umum
3. Lembaran Kota Nomor
3 Tahun 2022 tentang pemajuan kebudayaan
4. Lembaran Kota Nomor
4 Tahun 2022 tentang pertanggungjawaban pelaksaan APBD tahun anggaran 2021
"Tentunya ini akan dibahas
lebih lanjut, yaitu pembahasan internal dewan. Semoga berjalan dengan lancar.
Sesuai dengan tanggal dan waktu yang telah ditetapkan,” ujar Yana usai
paripurna.
"Mudah-mudahan bisa
diselesaikan dengan baik dan dapat memberikan kemanfaatan bagi Kota
Bandung," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota
Bandung, Teddy Rusmawan mengatakan, setelah disampaikannya empat buah raperda
tersebut maka akan menjadi agenda pembahasan dewan.Wali kota Bandung Yana Mulyana menyerahkan draf 4 Raperda
kepada Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan
"Selanjutnya kami
mempersilahkan fraksi-fraksi untuk mempelajari sebagai bahan umum fraksi.
Selanjutnya akan dibentuk panitia khusus untuk membahas 3 Raperda dan Badan
Anggaran DPRD Kota Bandung akan membahas pertanggungjawaban pelaksaan APBD
tahun anggaran 2021," katanya.
Terkait dengan nota penjelasan
pertanggungjawaban pelaksaan APBD tahun anggaran 2021, perlu diketahui, bahwa
laporan keuangan Pemkot Bandung Tahun Anggaran 2021 sebelumnya telah diperiksa
oleh BPK-RI Perwakilan Jawa Barat dengan Opini Tertinggi, yaitu Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) yang diraih 4 kali berturut-turut sejak tahun 2018. (rob/red).