Wali kota Bandung Yana Mulyana dalam acara Verifikasi lapangan Hybrid Kota Layak Anak 2022 (foto:humas).
BANDUNG,
Faktabandungraya.com,-- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berinovasi untuk
mewujudkan Kota Layak Anak (KLA). Di antaranya dengan terus membangun sistem
yang menjamin semua anak terpenuhi dan terlindungi hak-haknya.
"Kita
pernah di (kategori) Nindya, turun ke Madya. Itu karena pandemi Covid-19. Kita
harap sekarang bisa langsung ke Utama sebagai kota layak anak," kata Wali
Kota Bandung, Yana Mulyana di sela-sela verifikasi lapangan secara hybid di
Hotel Horison, Selasa (7/6/2022).
Acara
tersebut dihadiri juga oleh Bunda Forum
Anak Daerah Kota Bandung, Yunimar Mulyana dan Kepala OPD di lingkungan
Pemerintah Kota Bandung.
Menurut
Yana, beberapa Indikator sudah terpenuhi. Apalagi seluruh kewilayahan di Kota
Bandung sudah layak anak.
"Kita
penuhi, malah kita di 30 kecamatan, 151 kelurahan sudah layak anak. Ada
regulasi juga, seperti Perwal (Peraturan Wali Kota)," ujarnya.
Ia
menyampaikan, Kota Bandung sangat bangga karena telah lolos Verifikasi
Administrasi (VA) untuk penilaian Kota layak Alanak dari Kementerian
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Republik Indonesia.
"Kami
berharap dalam verifikasi lapangan ini, meski tidak dapat dilakukan 100 persen
secara langsung atau hybrid, Kota Bandung mendapatkan penilaian yang baik,“
tutur Yana.
Yana
mengungkapkan, Pemkot Bandung sedang fokus membuka kembali ruang-ruang untuk
anak, khususnya di tempat umum seperti taman-taman kota. Targetnya adalah
menciptakan 151 taman kelurahan sebagai ruang publik.
“Ruang
anak juga kami upayakan dibuka di berbagai fasilitas kesehatan seperti
puskesmas, kantor pemerintahan seperti ruang laktasi, sekolah yang betul-betul
mendukung perkembangan anak, serta tempat lainnya,“ imbuh Yana.
Menurutnya,
untuk memenuhi 24 indikator penilaian kota layak anak bukanlah hal mudah. Namun
itu menjadi tantangan besar.
“Sebagai
bukti dari komitmen, Pemerintah Kota Bandung bersama DPRD terus menuju
pembentukan peraturan daerah kota layak anak. Sehingga rencana aksi kota layak
anak yang sudah ada sebelumnya. Dengan adanya Perda tersebut, menjadi semakin
jelas tujuan, sasaran, indikator, anggarannya serta ukuran-ukuran kinerja
lainnya,“ uajar Yana.
Di
tempat yang sama, Bunda Forum Anak Daerah Kota Bandung, Yunimar Mulyana
mengapresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang terlibat dalam pemenuhan
kota layak anak.Bunda Forum Anak Daerah Kota Bandung, Yunimar Mulyana
dalam acara Verifikasi lapangan Hybrid Kota Layak Anak 2022
(foto:humas).
"Apresiasi
setinggi-tingginya kepada seluruh elemen di Kota Bandung yang semangat selalu
mengupayakan Kota Bandung untuk kota layak anak," katanya.
Ia
menambahkan, berbagai tahapan hingga prestasi telah diraih oleh Kota Bandung
mulai tingkat nasional hingga daerah.
"Prestasi
yang diraih pada tahun 2021, seperti Anugerah Komite Perlindungan Anak
Indonesia, Data Forum Anak Awards sebagai forum anak teraktif dtingkat
nasional, Top 3 forum anak tingkat nasional," katanya.
Sementara
itu, Asisten Deputi Perlindungan Anak Dalam Kondisi Khusus Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Elvi Hendrani
menerangkan, saat ini Kota Bandung masuk dalam tahapan verifikasi. Mulai dari
verifikasi mendiri, administrasi hingga rechecking.
"Hari
ini verifikasi terkahir. Memang ada kenaikan peringkat hasil verifikasi
sementara. Dalam administrasi menunjukan nilai verifikasi administrasi sekitar
790.7. Ini masuk Nindya gemuk hampir ke utama," katanya.
Sedangkan
Ketua Gugus Tugas Kota Layak Anak Kota Bandung, Anton Sunarwibowo pada
kesempatan itu sempat menyampaikan berbagai profil, program hingga inovasi
Pemkot Bandung.
Ia
menyampaikan, anak Kota Bandung pada tahun 2020 berjumlah 777.372 atau 31,34 persen.
Dalam verifkasi tersebut di bagi berbagai kluster. Untuk Kluster 1 yaitu hak
sipil dan kebebasan 97.2 persen penduduk di kota Bandung telah memiliki akta
kelahiran.
Salah
satu inovasi hak sipil dan kebebasan anak yaitu Salaman. Yaitu membuat akte kelahiran
langsung dari gadget masing-masing.
“Kluster2
yaitu lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Sebanyak 193 anak di bawah
umur meminta dispensasi perkawinan. Adapun pencegahan perkawinan dini,"
jelasnya.
Untuk
Kluster 3 yaitu kesehatan dan kesejahteraan Perda kawasan tanpa rokok nomor 4
tahun 2021, Puskesmas ramah anak dan disabilitas, air minum dan sanitasi yang
layak.
“Kluster
4 yaitu pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya. Pusat kreativitas
anak di kota Bandung Perda nomor 2 tahun 2018 tentang pengelolaan dan
penyelenggaraan pendidikan, Kepwal penetapan sekolah ramah anak dan 70
Kelurahan sudah memiliki pusat kreativitas anak, “ ujarnya.
Terakhir,
Kluster 5 yaitu perlindungan khusus. Adapun beberapa kegiatan antara lain
kegiatan penyuluhan pencegahan dan konsultasi HIV/AIDS, pelayanan anak
penyandang disabilitas, Semiloka strategi komunikasi advokasi untuk komunitas.
“Adapun
inovasi kota layak anak seperti Inovasi penurunan Stanting (Si Gurih), Inovasi
lingkup keluarga yaitu Puspaga (pusat pembelajaran keluarga), Ayah Nyentrik
(Nyenangin, tangguh, responsif, inspirasi, dan komunikatif) , dan Ngulik Asik,
“ kata Anton. (mis/red).