Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Bandung, Tono Rusdiantono Hendroyono |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Pemerintah
Kota (Pemkot) Bandung terus mendorong penyelenggara Pengumpulan Uang atau
Barang (PUB) dan Undian Gratis Berhadiah (UGB) lebih tertib, akuntabel dan
transparan.
Hal itu untuk mencegah terjadinya kasus penyimpangan dan penyalahgunaan PUB dan UGB di tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala
Dinas Sosial Kota Bandung, Tono Rusdiantono Hendroyono saat menghadiri
Sosialisasi Izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) dan Undian Gratis Berhadiah
(UGB) Tingkat Kota Bandung di Hotel Grand Asrilia Kota Bandung, Kamis (14/7/2022).
Tono mengatakan, PUB dan UGB menjadi
potensi besar dalam penanganan kesejahteraan sosial sehingga butuh dikawal
dengan baik saat pengajuan perijinannya agar tidak dimanfaatkan oleh pihak
tertentu.
"Saat ini sedang ramai adanya
kasus penyimpangan, sehingga kita melakukan sosialisasi. Pencegahan praktik
penipuan salah satu tugas dinsos, maka kami minta seluruh stakeholder dapat
membantu pemerintah mendeteksi praktik ilegal," katanya.
Diapun mengajak seluruh stakeholder
yang menyelenggarakan PUB dan UGB untuk berkolaborasi menyelesaikan
permasalahan sosial di Kota Bandung.
"Tidak mungkin Pemda
menyelesaikan permasalahan sosial dengan APBD salah satu harapannya jadi PUB.
Kepercayaan masyarakat tergerus akibat adanya kasus kemarin (ACT), kita harus
kembalikan kepercayaan itu," kata dia
Sementara itu, Pengelola Data SDS
Kementerian Sosial RI Moch. Hanifa Yulifian mengatakan, masyarakat perlu
meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak penipuan oleh oknum tidak bertanggung
jawab yang mengatasnamakan penyelenggaraan UGB atau PUB.
“Kebijakan Kemensos RI perlu dipahami bersama
sehingga tercipta sinergitas, keseragaman dan keharmonisan dalam setiap
pelaksanaan tugas terkait pelaksanaan UGB atau PUB,” tuturnya saat menjadi
narasumber
Kesadaran masyarakat untuk patuh dan
taat terhadap peraturan dan ketentuan tentang penyelenggaraan UGB dan/atau PUB
perlu ditingkatkan.
Dia mengatakan, PUB dan UGB telah
diatur dalam Permensos No. 4 tahun 2021 tentang penyelenggaraan UGB dan Permensos
No. 8 tahun 2021 tentang penyelenggaraan PUB.
"Kegiatan berhadiah seperti ini
harus diawasi, agar masyarakat tidak mudah tertipu oleh oknum penyelenggara UGB
dan PUB yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Sosialisasi tersebut dihadiri 250
orang yang terdiri dari lembaga, yayasan, LKS, Pelaku Usaha dan OPD serta
Kecamatan se-Kota Bandung. (rob/red).