Pemotongan daging , jangan campurkan daging dengan jeroan satu wadah |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban, pada pasal 34 dijelaskan potongan daging dikemas dalam kantong/wadah yang terpisah dari kemasan jeroan.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang
Keamanan Pangan DKPP Kota Bandung, drh. Ermariah menjelaskan, alasan
dipisahkannya daging dengan jeroan untuk menghindari penyebaran virus dan
bakteri.
"Kalau kita periksa, daging itu
justru sumber-sumber penyakitnya ada di jeroan. Sebab jeroan itu lebih banyak
mengandung bakteri dan virus," jelas Erma kepada Humas Kota Bandung pada
Kamis, 7 Juli 2022.
Selain itu, parasit seperti cacing
pun ada pada jeroan. Namun, menurutnya jika daging itu cenderung relatif lebih
aman dari virus, bakteri dan parasit.
Erma juga menyebutkan, jika waktu
paling lama daging disimpan dalam pendingin bersuhu 0-4 derajat celcius sekitar
24-36 jam.
"Kalau freezer kita bagus di
bawah -20 derajat celcius, daging bisa bertahan sampai satu tahun. Tapi, kulkas
kita sering dibuka tutup, jadi suhunya tidak bisa maksimal. Kalau seperti itu,
biasanya daya simpannya hanya bisa sampai enam bulan," paparnya.
Sedangkan, dalam pengolahannya, ia
menerangkan, daging dan jeroan harus dimasak sampai 30 menit. Jika ingin
dibakar atau diasap, harus sampai kondisi matang, jangan hanya medium rare.
"Sehingga bakteri-bakteri dan
virus pun bisa mati. Intinya daging itu harus matang dengan sempurna, terutama
untuk daging yang sudah terindikasi penyakit mulut dan kuku (PMK),"
imbuhnya.
Meski beberapa kasus PMK telah ditemukan di Kota Bandung, ia menuturkan, lockdown untuk kedatangan hewan kurban sudah tidak bisa dilakukan. Apalagi melihat kondisi saat ini yang sebentar lagi Iduladha, Kota Bandung masih membutuhkan stok sapi.
"Jadi, kita masih perbolehkan
masuk dengan syarat memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Sampai
saat ini, ketersediaan hewan kurban di Kota Bandung tergolong aman,"
ungkapnya.petugas juru potong sedang pengulitan daging
Erma mengatakan, banyak Dewan
Kemakmuran Masjid (DKM) atau panitia yang beli hewan kurban dari luar kota. Rata-rata
mereka membeli sapi dari Sumedang, Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Garut, dan
Ciamis.
Biasanya H-1 Iduladha hewan-hewan
ini baru berdatangan dan langsung menuju ke lokasi penyembelihan masing-masing.
"Tapi, kita sudah
menyosialisasikan ke DKM tersebut kalau hewan harus punya SKKH dan dipastikan
tidak kena PMK. Apalagi klo PMKnya parah, dari fatwa MUI sudah tidak sah
dijadikan hewan kurban," tuturnya. (din/red).