Anggota DPRD Jabar Hj.Elin Suharliah menggelar Reses III di Kec. Ngamprah -KBB (foto:dpdpdip). |
BANDUNGBARAT, Faktabandungraya.com,-- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Dra Hj Elin Surhaliah MSi dari Dapil Jabar III (Kabupaten Bandung Barat) mengadakan kegiatan Reses III tahun sidang 2021-2022 di Gedung Serbaguna desa Margajaya Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat, Rabu (06/07/2022).
Hadir dalam kegiatan ini, Camat Ngamprah Agnes Virganty, S.Stp. M.Si, Kepala Desa Margajaya H.Ahmad Saepudin,Lc,MA beserta perangkat, ketua PAC Kecamatan Ngamprah Oman Rohman, ranting PDIP Kecamatan Ngamprah, sesepuh di Desa Margajaya dan para ketua Rw serta tamu undangan lainnya.
Hj Elin mengatakan dalam sambutannya bahwa pengertian Reses adalah merupakan tugas anggota dewan dari DPR RI, DPRD Jabar hingga DPRD Kabupaten/Kota untuk menampung aspirasi masyarakat yang nantinya akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Reses ini diaksanakan dalam setahun sebanyak 3 kali. Jadi kebutuhan reses ini bukan untuk membagi-bagikan uang, melainkan untuk menampung segala aspirasi, lalu akan saya sampaikan kepada pemerintah untuk ditindak lanjuti,”ujar Politisi PDI Perjuangan ini.
Lanjut Elin mengungkapkan bahwa kita merupakan pilar aspirasi masyarakat, mana yang merupakan kewenangan provinsi dan mana yang merupakan kewenangan kabupaten. Untuk kewenangan Provinsi kita catat dan disampaikan nanti sebagai hasil reses.
Untuk kewenangan kabupaten mungkin akan menjadi masukan saja, selanjutnya kita serahkan kepada Fraksi PDIP DPRD KBB, ujarnya.
“Jadi yang menjadi bahasan tadi mengenai pembangunan tanggul untuk penangulangan banjir merupakan kewenangan kabupaten. Mudah mudahan apa yang diinginkan oleh masyarakat bisa terpenuhi baik yang melalui kewenangan kabupaten maupun provinsi,” ungkapnya.
Sementara Camat Ngamprah Agnes Virganty, S.Stp. M.Si, mengatakan kegiatan Reses III bu Hj. Elin Suharliah sebagai sarana untuk menampung aspirasi dari seluruh warga kecamatan Ngamprah KBB.
Alhamdulillah, seluruh pengurus RW se Kec. Ngamparah akan menerima BPJS ketenagakerjaan dan ada juga ijin yang memang pasca UU 11 tahun 2020 ini sudah melalui OSS dan kami sebagai pemerintah daerah menjawab hal hal yang memang sekarang untuk regulasi yang baru terbit.
“Jadi kami ucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada Anggota DPRD Jabar, Hj Elin Suharliah yang telah melaksanakan Reses ini. Karena reses ini sangat bermanfaat untuk menampung aspirasi yang akan diparipurnakan dengan fraksi dan akan diajukan ke Gubernur . Sedangkan aspirasi yang berkaitan dengan Kabupaten, akan kami ajukan kepada Bupati,” pungkasnya. (dbs/sein).