Wakil Ketua Pansus RTRW Provinsi Jawa Barat, Drs.H. Daddy Rohanady |
Oleh : Daddy Rohanady (Wakil Ketua Pansus RTRW Provinsi Jawa Barat)
Ada beberapa isu krusial yang
menyeruak ketika membahas Rancangan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Jawa Barat. Perdebatan panjang kerap terjadi ketika dilakukan pembahasan pasal
per pasal terkait isu-isu krusial tersebut. Tidak mengherankan jika pembahasan
pun kerap kali berjalan alot.
Hal itu bisa dipahami mengingat
begitu strategisnya posisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) tersebut. Perda RTRW Provinsi nantinya akan menjadi rujukan bagi Perda
RTRW kabupaten/kota.
Perda RTRW juga harus dijadikan
pedoman penyusunan perda-perda lainnya, termasuk penyusunan Perda Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang akan disusun oleh setiap kepala
daerah maksimal enam bulan setelah mereka dilantik.
Selain itu, Perda RPJMD harus
menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang kemudian
ditindaklanjuti dalam Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Perda RTRW Provinsi Jawa Barat
sedang dibahas oleh Pansus VI. Perda tersebut mencakup pengaturan ruang darat
dan ruang laut. Hal ini dikarenakan Perda RTRW Provinsi harus mengatur ruang
Provinsi seperti itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang
Cipta Kerja.
Memang banyak konsekuensi dengan
terbitnya UUCK yang lebih dikenal sebagai omnibuslaw tersebut. Salah satunya,
di tingkat Provinsi, adalah penggabungan pengaturan ruang darat dan ruang laut.
Pada kenyataannya, Provinsi Jawa
Barat sudah memiliki perda yang mengatur kedua areal itu secara terpisah. Ruang
darat diatur dengan Perda Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010. Di sisi lain, ruang laut diatur dengan
Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019--2039.
Perda Nomor 22 Tahun 2010 tentang
RTRW sebernarnya telah direvisi pada tahun 2019. Kala itu dibentuk panitia
khusus untuk merevisi. Pansus telah bekerja selama 11 bulan. Namun, hingga
akhir periode DPRD Provinsi Jabar 2014-2019 berakhir, koreksi dari Pemerintah
Pusat tak kunjung turun. Walhasil, revisi perda pun tidak sempat
diparipurnakan.
Belum tuntas masalah revisi, sudah
keburu turun UUCK dan PP Nomor 21 sebagai turunannya. Kemudian, DPRD Provinsi
Jabar membentuk lagi Pansus VI yang ditugasi membahas RTRW Provinsi. Dalam perda inilah Perda RTRW
dan Perda RZWP3K harus digabungkan.
Selain UUCK telah terbit pula
peraturan pendundang-undangan yang berkaitan dengan penataan ruang Provinsi
Jawa Barat, yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2021
tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian
Selatan. Seperti judulnya, Perpres 87/2021 tersebut meneguhkan beberapa hal
yang pada pembahasan perda RTRW di Pansus 2019 menyita banyak waktu akibat
alotnya pembahasan.
Memang pada 2019, kealotan
pembahasan tidak hanya terkait Segitiga Rebana. Banyak isu lain yang perlu
pembahasan secara serius, semisal pergeseran ibu kota Provinsi Jabar dan badara
di Kabupaten Sukabumi. Bandara yang semula diusulkan di Citarate lalu bergeser
ke Cikembar. Padahal ada obstacle serius di lokasi baru tersebut.
Pada pembahasan Pansus VI tahun 2022
pun ada beberapa isu menarik yang juga menyita waktu. Misalnya terkait total
luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Kawasan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (KP2B).
Demikian pula dengan Lahan Baku
Sawah (LBS) dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Bahkan isu calon bandara pun
cukup menghangat, khususnya yang terletak di Kabupaten Karawang dan juga
lagi-lagi di Kabupaten Sukabumi.
Belum lama ini ada kesepakatan
Pemprov Jabar dengan Kementerian ATR/BPN di Jakarta. Pada prinsipnya, Perta
RTRW Provinsi harus secepatnya diselesaikan. Persetujuan substansi memang
menjadi ranah Kementerian ATR/BPN. Namun, terkait beberapa isu, dilakukanlah
rapat yang melibatkan bidang-bidang di beberapa kementerian terkait, semisal
Kementerian Pertanian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Semua berharap agar Perda RTRW
Provinsi Jawa Barat segera selesai sehingga beberapa urusan terkait dapat pula
dirampungkan. (*).