Kadisdik Kota BAndung Hikmat Ginanjar dalam suatua acara (foto:humas). |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Hikmat Ginanjar mengatakan, berdasarkan SKB 4 Menteri dan Peraturan Wali Kota Bandung, maka tahun ajaran baru 2022-2023 di kota Bandung menerapkan kegiatan belajar mengajar Pertemuan Tatap Muka (PTM) berlangsung 100 persen.
Mulai 18 Juli 2022 yang diawali
dengan kegiatan Masa Pengenalan
Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru dan Pertemuan Tatap Muka
(PTM) bagi peserta didik lama. Hal ini disampaikan Dinas Pendidikan (Disdik)
Kota Bandung
"Berdasarkan kebijakan,
kegiatan belajar mengajar di Kota Bandung akan digelar secara optimal PTM 100
persen dengan jam pembelajaran sesuai kurikulum," kata Kadisdik Kota Bandung, Hikmat Ginanjar.
Selain itu, beberapa perubahan
aktivitas dalam PTM dapat dilaksanakan kembali, seperti ekstrakulikuler dan
olahraga. Dengan ketentuan, aktivitas dilakukan di luar ruangan atau ruang
terbuka dan tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes).
Sedangkan untuk kegiatan MPLS akan
dilaksanakan sesuai kalender Pendidikan Kota Bandung pada 18-20 Juli 2022
secara tatap muka.
"Materi MPLS dibuat oleh satuan
pendidikan dengan menekankan pada pendidikan karakter dan pembiasaan
implementasi profil pelajar Pancasila. Tidak boleh ada unsur
perpeloncoan," tegasnya.
Ia mengatakan, kegiatan MPLS juga
tidak boleh memberatkan siswa dan orang tua siswa baik dari aspek fisik maupun
materi.
"Satuan pendidikan wajib
menyediakan sarana dan prasarana pendukung PTM 100 persen, seperti ruang kelas
yang representatif, toilet, tempat cuci tangan dengan air yang mengalir,
handsanitizer, masker cadangan, tempat sampah, dan lainnya," kata Hikmat.
Sehingga dengan adanya fasilitas
yang memadai mampu untuk membantu peserta didik dalam beradaptasi dengan
kondisi lingkungan sekolah yang baru. Harapannya, setelah kegiatan MPLS
selesai, peserta didik sudah terbiasa dengan kondisi lingkungan sekolah.
Jika MPLS dilaksanakan lebih dari
tiga hari, pihak orang tua berhak mempertanyakan alasan di balik keputusan
tersebut.
"Namun, ada pengecualian bagi
sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Dinas Pendidikan
terkait," ucapnya.
Penyelenggara utama teknis kegiatan
MPLS adalah para guru dan dibantu oleh siswa Organisasi Siswa Intra Sekolah
(OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK).
Jika sekolah belum memiliki pengurus OSIS/MPK boleh diwakilkan siswa lainnya yang memiliki catatan akademis dan kelakuan baik.
Apabila ditemukan
pelanggaran-pelanggaran, maka sanksi yang diberikan cukup berat, mengacu pada
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang
Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan
peraturan perundang-undangan lainnya.
"Bahkan, apabila pelanggaran
sangatlah berat, Kepala Sekolah terancam dicopot dan siswa yang melakukan
di-drop out dari sekolah," ungkapnya.
Larangan
Selama MPLS :
Sebagai informasi tambahan, ada
beberapa contoh aktivitas yang dilarang dalam MPLS berdasarkan Permendikbud
Nomor 18 Tahun 2016:
1. Memberikan tugas kepada siswa
baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat
(menghitung nasi, gula, semut, dsb).
3. Memakan dan meminum makanan dan
minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
4. Memberikan hukuman kepada siswa
baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat
fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
5. Memberikan tugas yang tidak masuk
akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang
sudah tidak diproduksi kembali.
6. Aktivitas lainnya yang tidak
relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Selain itu, beberapa atribut yang
dilarang dalam pelaksanaan MPLS antara lain:
1. Tas karung, tas
belanja plastik, dan sejenisnya.
2. Kaos kaki
berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
3. Aksesoris di kepala
yang tidak wajar.
4. Alas kaki yang
tidak wajar.
5. Papan nama yang
berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang
tidak bermanfaat
6. Atribut lainnya
yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran. (din/red).