Program Pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 (foto:bapendajbr). |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Wali kota Bandung Yana Mulyana mengajak seluruh warga Bandung yang memiliki kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program Pemutihan pajak kendaraan 2022.
Program pemutihan kendaraan yang
diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar mulai 1 Juli hingga 31
Agustus 2022, mendatang. berlaku untuk seluruh wilayah Jawa Barat, termasuk
Kota Bandung.
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana
melalui Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 088-Bapenda/2022 tanggal 14 Juli
2022 mendukung penuh program tersebut dan mengajak masyarakat Kota Bandung
untuk memanfaatkannya.
"Guna kelancaran dan suksesnya
program Gubernur dimaksud sebagai upaya akselerasi penerimaan Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), untuk dapat
memanfaatkan Program Pengurangan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang akan diberikan dari tanggal 1 Juli 2022
sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022," tulis surat edaran tersebut.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Bermotor yang berlangsung selama dua bulan ini, memiliki banyak keuntungan yang
dapat dimanfaatkan oleh masyarakat seperti :
1. Pembebasan sanksi administrasi
berupa denda PKB
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan
Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat
melakukan Proses Pembayaran.
2. Pembebasan tarif progresif bagi
pokok tunggakan PKB yang melakukan Bea Balik Nama
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan
proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah
Provinsi Jawa Barat.
3. Pembebasan pokok tunggakan PKB
tahun ke-5
Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5
diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari
5 tahun.
4. Pemberian apresiasi kepada Wajib
Pajak yang taat membayar PKB berupa pengurangan sebagian pokok PKB bagi Wajib
Pajak yang melakukan pembayaran PKB sebelum jatuh tempo masa pajak
Pengurangan sebagian Pokok Pajak
Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
a. Pembayaran 0 (nol) sampai 30
(tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2 persen;
b. Pembayaran 31 (tiga puluh satu)
hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan
sebesar 4 persen;
c. Pembayaran 61 (enam puluh) hari
sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar
6 persen;
d. Pembayaran 91 (sembilan puluh)
hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo,
pengurangan sebesar 8 persen;
e. Pembayaran 121 (seratus dua
puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo,
pengurangan sebesar 10 persen.
5. Pemberian stimulus fiskal berupa
pengurangan sebagian pokok BBNKB I kepada masyarakat Jawa Barat yang melakukan
pembelian kendaraan bermotor baru.
Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5 persen.
Syarat dan Ketentuan Program
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2022.
1. Berlaku bagi orang pribadi yang
memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;
Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
2. Dikecualikan Pembebasan untuk
pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum
terdaftar dan Ganti Mesin;
3. Periode Pembayaran mulai 1 Juli
2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.
Tunggu apalagi, yuk manfaatkan
program pemutihan pajak kendaraan ini! (rob/red).