Rapat Pleno Pengurus Harian , Dewan Kehormatan dan Dewan Penasehat PWI Pusat di kantor PWI Jln Kebon Sirih, Jakarta.
JAKARTA, Faktabandungraya.com,--
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Barat untuk sementara akan dipimpin
Pelaksana Tugas (Plt ) yang ditunjuk Pengurus PWI Pusat.
Keputusan itu diambil dalam rapat
pleno yang dihadiri pengurus harian, Dewan Kehormatan dan Dewan Penasihat PWI
Pusat di kantor PWI Jalan Kebon Sirih, Jakarta, , Kamis (4/8/2022).
Sebelumnya, konferensi PWI Sumbar
telah memilih Basril Basyar sebagai Ketua baru periode 2022 - 2027. Namun
kemudian timbul persoalan karena ketua terpilih masih berstatus Aparatur Sipil
Negara (ASN), yakni sebagai dosen di Fakultas Peternakan Universitas Andalas.
Hal itu dinilai Dewan Kehormatan melanggar Kode Perilaku Wartawan Pasal 16 Ayat
2 yang melarang ASN menjadi wartawan kecuali yang bekerja di lembaga pemerintah
yang berkaitan dengan jurnalistik yakni LPP RRI, LPP TVRI dan LKBN Antara.
"Karena belum bisa dilantik
maka sementara PWI Sumbar akan dipimpin Plt," kata Ketua Umum PWI Pusat,
Atal S Depari.
Menurutnya, PWI Pusat menunggu
sampai pengunduran Basril Basyar sebagai ASN dikukuhkan melalui Surat Keputusan
dari instansi terkait. Adapun batasan maksimalnya adalah enam bulan. Apabila
sampai batas waktu tersebut status ASN belum bisa lepas maka akan diadakan
konferensi ulang untuk memilih ketua baru.
Ketua Dewan Kehormatan Ilham Bintang
menegaskan langkah organisasi harus diambil demi menegakkan semua aturan yang
ada di organisasi yakni Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik
Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan.
Pada rapat tersebut juga diputuskan
untuk pelaksanaan konferensi Jambi akan disupervisi secara langsung oleh
pengurus PWI Pusat.
Ketua Umum PWI Pusat, Ketua Dewan
Kehormatan dan Ketua Dewan Penasihat sepakat untuk mengawal jalannya setiap
konferensi di provinsi, termasuk Jambi agar tetap berpedoman pada PD PRT, Kode
Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan.
PD, PRT, KEJ dan KPW merupakan
landasan hukum manajemen dan budaya organisasi yang wajib dilaksanakan dalam
penyelenggaraan organisasi-manajemen secara integral dan menyeluruh, sebagai
suatu upaya kolektif mewujudkan Tujuan dan Upaya PWI (Bab II Pasal 3 dan Pasal
4).
Dewan Penasehat PWI Pusat
berpandangan bahwa dalam menegakkan disiplin organisasi, Pengurus PWI Pusat,
Provinsi, Kabupaten/Kota wajib menerapkan prinsip reward (penghargaan) dan
punishment (sanksi).
"Lakukan komunikasi,
kolaborasi, dan sinergi dengan elemen2 organisasi dalam menerapkan seluruh
ketentuan hukum, etika, dan norma organisasi tersebut sehingga dapat mencegah
dan mengatasi berkembangnya masalah dalam penyelenggaraan Konferensi
Provinsi," tegas Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat, Fachri Muhammad.
Sebagai organisasi profesi, masih
kata Fachri, PWI mesti memelopori praktik demokrasi berbudaya yang dihidupkan
oleh keseimbangan (harmoni) antara kecerdasan dan kearifan. Karena itu, Fachri
menegaskan, PWI tidak menolerir pragmatisme politik yang dicemari oleh
cara-cara politicking dan apalagi politik transaksional.
"Senafas dengan hal tersebut,
berlaku prinsip menyelesaikan semua masalah internal secara internal dengan
asas musyawarah dan mufakat," imbuhnya. (*/red).