Wali kota Bandung Yana Mulyana dan Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha memperlihatkan Raperda RTRW setelah ditandatangani |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) 2022-2042 disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan itu dilakukan melalui
Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa 16 Agustus 2022.
Atas hal itu, Wali Kota Bandung Yana
Mulyana berharap, Raperda yang telah disetujui menjadi Perda tentang RTRW dapat
memberi manfaat bagi tata ruang Kota Bandung.
“Alhamdulillah, dalam rapat
paripurna DPRD, telah disetujui satu buah Raperda tentang rencana tata ruang
wilayah,” kata Yana.
Sebelumnya, dalam Sosialisasi Raperda
Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung Tahun 2022-2042 di
Grandia Hotel, Jalan Cihampelas No. 80 Bandung, Kamis 11 Agustus 2022, Raperda
RTRW Kota Bandung tahun 2022-2042 telah mendapat persetujuan substansi dari
Kementerian ATR BPN.
Secara garis besar, substansi RTRW
Kota Bandung tahun 2022-2042 mengatur tujuan, kebijakan, strategi, rencana
struktur ruang, rencana pola ruang, rencana kawasan strategis selama 20 tahun
ke depan.
Penyerahan berkas Perda RTRW kepada pimpinan sidang DPRD Kota Bandung |
Sebagai informasi, terbitnya
undang-undang tentang cipta kerja dan kebijakan turunannya beserta dinamika di
Kota Bandung menghasilkan rekomendasi dilakukan pencabutan terhadap Perda Nomor
18 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung tahun 2011-2031.
(ray/red).