Kepala P3DW Kab. Subang, Lovita Adriana Rosa sedang memantau pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan |
Kepala P3DW Kab. Subang, Lovita Adriana Rosa, mengatakan, program pembesasan denda dan pemberian diskon pajak kendaraan bermotor diselenggarakan selama dua bulan yakni 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022.
Sebanyak 53 ribu lebih
kendaraan roda dua dan roda empat di Subang sudah membayar pajak. Namun demikian,
penerimaan pajak dari BBNKB1 atau pajak kendaraan baru masih minim lantaran
unit yang tersedia di dealer terbatas.
Pemutihan
pajak kendaran bertujuan meringankan beban para wajib pajak di masa pemulihan
ekonomi setelah pandemi.
Alhamdulillah,
kata Lovita, sejak program pemutihan ini
diluncurkan, mendapat sambutan cukup antusias dari masyarakat Subang. Hal ini, terbukti dengan tingginya penerimaan pajak
kendaraan dan secara tidak langsung membuat masyarakat pemilik kendaraan
bermotor untuk melunasi sisa pajaknya.
Dikatakan, sebelum program pemutihan, rata-rata
penerimaan bulanan dari PKB dan BBNKB adalah 22 miliar, namun saat pemutihan
digelar, penerimaan meningkat signifikan perbulan yakni mencapai 27 miliar.
Sekadar
informasi, hingga tanggal 30 Agustus 2022, realisasi pajak kendaraan bermotor
(PKB) di wilayah Kab. Subang, baik R2 dan R4 sudah terealisasi Rp101,2 miliar,
atau setara 68,11% dari target tahun 2022 yakni 148,6 miliar.
Hal
yang menggembirakan dari adanya program pemutihan pajak adalah turunnya jumlah
kendaraan tidak mendaftar ulang (KTMDU). Sebanyak 8.910 kendaraan R2 dan R4
telah melakukan daftar ulang dan menyelesaikan tunggakannya. Hal ini
mencerminkan bahwa masyarakat menganggap pentingnya tertib administrasi
terhadap status kepemilikan kendaraan.
Kedepan,
sebagaimana disosialisasikan oleh jajaran Pembina Samsat, bagi Kendaraan
bermotor yang STNK-nya dibiarkan mati selama dua tahun berpotensi mendapat
penghapusan data registrasi dari kepolisian.
“Penghapusan
data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima
tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun diatur melalui Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74”, kata Lovita.
Kepala P3DW Kab. Subang, Lovita Adriana Rosa sedang memantau loket permohonan STNK dan parkir R2 yang menunggu antrian untuk di ceck |
“Untuk
itu, Saya meminta masyarakat untuk melihat kondisi STNK mereka apakah masih
berlaku atau tidak. Karena biasanya mereka itu lupa pajak. Pajak ini penting
karena ada bukti pengesahan yang diberikan. Untuk membuktikan kalau motor jelas
asal-usulnya. Kemudian untuk yang beli motor bekas. Segera untuk melakukan
proses balik nama sehingga tidak mengalami kendala atau kesulitan kedepannya,”
papar Lovita.
Selanjutnya,
dengan berakhirnya Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat selama
dua bulan ini, Lovita mengucapkan terimakasih kepada semua stakeholder terkait,
mitra kerja kami kepolisian, bjb dan Jasa Raharja atas kerjasama dan kolaborasi
yang baik sehingga pelaksanaan pemutihan PKB bisa berjalan dengan lancar.
Lovita
juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para wajib pajak di
Subang yang atas kesadarannya telah menunaikan kewajibannya sebagai warga
Jawa Barat yang taat pajak. (*/red).