Sekdakot Bandung Ema Sumarna |
Hal itu disampaikannya saat membuka
acara Sosisalisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang
Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Implementasi Aplikasi Sistem
Pelaporan Penerapan Standar Minimal di Savoy Homann, Rabu 24 Agustus 2022.
Menurut Ema, kualitas mutu pelayanan
untuk masyarakat harus bisa dipertanggungjawabkan. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2021 bisa menjadi pedoman, khususnya untuk meningkatkan
standar pelayanan minimal dan implementasi aplikasi sistem penerapan standar
minimal di Pemkot Bandung.
“Dengan Permendagri ini, kita jadi
lebih terarah. Tinggal nanti kita selaraskan dengan RPJMD Kota Bandung. Di
RPJMD sudah jelas target kita. Tinggal kita hubungkan saja, semuanya saling
beririsan,” ujarnya.Sosisalisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Implementasi Aplikasi
Sistem Pelaporan Penerapan Standar Minimal di Savoy Homann
Ia juga menyampaikan, pelayanan
dasar di Pemkot Bandung mengutamakan 6 aspek: pendidikan, kesehatan,
infrastruktur, perumahan, ketertiban umum, dan sosial.
Kendati demikian, Ema berharap
standar pelayanan minimal ini ke depannya bisa diterapkan pada non layanan dasar.
“Ke depannya SPM (Standar Pelayanan
Minimal) ini bukan hanya urusan wajib pelayanan dasar tapi non layanan dasar.
Sebab semua layanan di kota Bandung harus punya nilai makna akuntabilitas yang
bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Sebagai penutup, Ema mengingatkan
jajaran OPD untuk senantiasa meningkatkan kesadaran dan kebersamaan dalam
mengakselerasi layanan bagi masyarakat Kota Bandung.
Ia berharap, proses akselerasi
layanan masyarakat bisa terus terintegrasi satu sama lain.
“Kurangi ego, sehingga kualitas mutu
layanan masyarakat bisa maksimal,” katanya. (ray/red).