Rapat Banggar DPRD bersama TAPD Kota Bandung bahas FinalisasiRKUPA dan PPAS TA. 2022 di ruang Rapat Banmus DPRD Kota Bandung (foto :humpro). |
Pada kesempatan rapat tersebut,
Badan Anggaran DPRD Kota Bandung juga membahas hasil evaluasi Gubernur terhadap
PJP APBD Tahun 2021.
Rapat tersebut dipimpin langsung
oleh Ketua Banggar DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, AT., MM, juga dihadiri
para anggotanya, Drs. H. Isa Subagja, Khairullah, S.Pd.I, H. Aries Supriatna,
S.H., M.H., H. Riantono, S.T., M.Si, Drs. Riana, Ferry Cahyadi Rismafury, S.H.,
H. Asep Mulyadi, H. Rizal Khairul, SIP., M.Si., H. Yusuf Supardi, S.IP, Hasan
Faozi, S.Pd., Ir. H. Agus Gunawan, dan Yudi Cahyadi, SP, Erick Darmadjaya,
B.Sc.,M.K.P, dan DR. Ir. H. Juniarso Ridwan, SH., MH., M.Si.
Hadir pula Ketua TAPD Kota Bandung,
Ema Sumarna, beserta jajarannya. Rapat dilaksanakan dengan tetap menerapkan
protokol kesehatan Covid-19.
Ketua Banggar DPRD Kota Bandung,
Tedy Rusmawan, mengapresiasi kinerja Banggar juga TAPD Kota Bandung yang telah
menyelesaikan pembahaaan RKUPA-PPAS APBD 2022 sehingga tahap finalisasi.
"Kita apresiasi untuk RKUPA
2022. Kita sama-sama ambil keputusan PPAS 2022. Untuk evaluasi Gubernur supaya
menjadi masukan ke kita lebih baik ke depannya," ujar Tedy di ruang rapat Banmus DPRD Kota Bandung Senin, pekan lalu.
Ketua TPAD Kota Bandung, Ema Sumarna
menjelaskan, ada tiga substansi umum pada evaluasi Gubernur terhadap PJP APBD
Tahun 2021, di antaranya mengenai masalah konsistensi.
"Evaluasi gubernur terhadap PJP
APBD 2021 yang diterima pada 9 agustus 2022. Ada 3 hal substansi umum yaitu
masalah kesesuaian Raperda dengan masalah konsistensi, legalitas, dan masalah
kebijakan. Pertama, terkait konsistensi, apa yang dilakukan Pemkot sudah
sesuai, catatannya kesesuaian nomenklatur terkait SIPD saja. Kedua, masalah
legalitas, provinsi menyatakan sudah sesuai, artinya tidak ada ruang kita
bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi baik provinsi dan maupun pusat.
Ketiga masalah kebijakan, dari evaluasi Gubernur tidak ada catatan," kata
Ema. (Indra/red).