Kepala P3DW Kota Bandung III Soekarno Hatta, Ida Hamidah |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih berlangsung sampai 31 Agustus 2022 di Jawa Barat, termasuk Kota Bandung. Program ini bertujuan untuk membantu pemilik kendaraan menuntaskan kewajiban hanya dengan membayar pajak pokok tahun ini, tanpa dikenakan denda.
Namun, ada
beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan, di antaranya wajib
memiliki STNK, KTP, BPKB, bukti cek fisik kendaraan dan untuk pembayaran pajak
tahunan.
Kepala
Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung III Soekarno Hatta,
Ida Hamidah menyampaikan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini
memiliki lima manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat.
“Bebas denda, bebas tunggakan kelima, bebas biaya balik nama kendaraan bermotor kedua (second), diskon pembayaran pajak, dan diskon BBNKB I,” ujar Ida seusai acara Bandung Menjawab, Rabu, 3 Agustus 2022.
Ia menjelaskan, jika dalam satu bulan sebelum jatuh tempo masyarakat sudah memanfaatkan pembayaran pajaknya, maka bisa mendapatkan diskon 2 persen. Jika dalam waktu dua bulan sebelum jatuh tempo itu sudah dibayarkan, maka akan mendapatkan diskon 4 persen.
Sedangkan
jika dalam waktu enam bulan sebelum jatuh tempo, warga bisa mendapatkan diskon
10 persen.
Sementara
itu, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Wilayah Kota Bandung II
Kawaluyaan, Ade Sukalsah mengatakan, secara keseluruhan target yang diharapkan
akan terhimpun dari pajak PKB di Kota Bandung sebanyak Rp1,3 triliun.
“Target ini
diturunkan lewat tiga samsat, yakni Bandung Barat atau Pajajaran targetnya ada
Rp473 miliar. Lalu, wilayah Bandung Tengah atau Kawaluyaan itu ada Rp479
miliar. Sedangkan Bandung Timur ditargetkan memperoleh Rp437 miliar. Sehingga
total Kota Bandung itu sekitar Rp1,3 triliun,” papar Ade.
Sampai ini
sampai akhir Juli, Ade mengaku jika capaian pajak PKB masih dalam batas
tercapai. Ia optimis sampai akhir Agustus nanti program ini bisa sampai dengan
baik di Kota Bandung.
Sebab, jika
dibandingkan dengan kota/kabupaten lain di Jawa Barat, warga Kota Bandung
memiliki angka penunggakan pajak yang relatif rendah.
Kepala P3DW Kota BAndung Ida Hamidah dalam acara Bandung menjawab |
Ia
mengatakan, terdapat sekitar 1,7 juta kendaraan yang wajib bayar pajak di Kota
Bandung. Sehingga Ade menekankan agar masyarakat bisa memanfaatkan momentum
pemutihan ini dengan semaksimal mungkin.