Wali kota Bandung dan ummat isalam doa bersamadlmsuatu acara |
Hal ini dibuktikan dari hasil survei
Indonesian Politics Research & Consulting (IPRC) dari 20-30 Juli 2022.
Lima indikator yang menjadi
penilaian ini antara lain, perlindungan terhadap kebebasan beribadah,
pengelolaan kerukunan beragama, perlindungan terhadap kebebasan beragama,
pengelolaan, penataan, dan perbaikan tempat ibadah, serta pengelolaan dan
penataan kegiatan keagamaan.
Pada indikator perlindungan terhadap
kebebasan beribadah, sebanyak 59,9 persen warga menilai kinerja Pemkot tahun
ini lebih baik.
Lalu, pada indikator pengelolaan
kerukunan beragama, sebanyak 59,2 persen warga Kota Bandung juga menilai lebih
baik. Kemudian, 58,7 persen warga Kota Bandung merasa perlindungan terhadap
kebebasan beragama semakin lebih baik.
Untuk pengelolaan, penataan, dan
perbaikan tempat ibadah, sebanyak 58,9 persen warga juga merasa kinerja Pemkot
Bandung sudah semakin membaik.
Terakhir, sebanyak 58,1 persen warga
Kota Bandung menilai pengelolaan dan penataan kegiatan keagamaan dari Pemkot
Bandung sudah lebih baik.
Sedangkan yang menilai kinerja Pemkot Bandung di bidang kegamaan menjadi lebih
buruk, terhitung tak lebih dari 10 persen responden.
Beberapa langkah yang telah
diupayakan Pemkot Bandung untuk meningkatkan kinerja dalam bidang keagamaan, di
antaranya program Bebas Buta Huruf Alquran, Koperasi Masjid, dan Gesit (Gerakan
Sertifikasi Tanah Tempat Ibadah).
Seluruh kegiatan ini juga selaras
dengan visi Bandung sebagai kota yang unggul, nyaman, sejahtera, dan agamis.
Misalnya Forum Dewan Kemakmuran
Masjid (FDKM) Kecamatan Sukajadi berkolaborasi dengan berbagai pihak membuat
program Sukajadi Mengaji. Sudah ada 5 RT dari 5 kelurahan yang menjadi
percontohan.
Lalu, program lain berupa Koperasi
Masjid 'Kebal' (Keluarga Besar Al Muttaqien) juga menjadi salah satu upaya
Pemkot Bandung beserta jajaran kewilayahan dalam memakmurkan masyarakat di
sekitar masjid.
Mereka mengedukasi masyarakat yang
terjerat rentenir. Sebanyak 175 orang di luar anggota koperasi telah dibantu
dari 28 kelompok koperasi Kebal.
Kemudian, upaya lainnya yakni
sertifikasi tanah tempat ibadah lewat program Gesit atau gerakan sertifikasi
tanah tempat ibadah.
Program tersebut bertujuan untuk
memberi kepastian hukum atas lahan tempat ibadah yang selama ini digunakan
ibadah oleh masyarakat.
Sejak program ini digulirkan tahun
2021 silam, Pemkot Bandung telah berhasil menyertifikasi 198 tempat ibadah.
(din/red).