Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Judi Online Menjamur, Fraksi PKS DPRD Jabar Minta Pelaku Ditangkap dan Ditutup Permanen

Rabu, 10 Agustus 2022 | 08:33 WIB Last Updated 2022-08-15T01:40:59Z
Klik

Ketua Fraksi PKS DPRD Jabar Heru Suandharu (foto:istimewa)



 BANDUNG, Faktabandungraya.com,--  Beberapa tahun belakangan ini praktek judi online  semakin menjamur. Hal ini tidak boleh dibiarkan, untuk pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap perjuadian online baik bagi pelaku maupun penyedia aplikasi judi online.


Maraknya, aplikasi judi online telah meresahkan masyarakat, yang berdampak terhadap ekonomi dan kehidupan social.  Untuk itu, harus ditindak secara tegas, ditangkap dan dijebloskan ke penjara dan semua aplikasi judi online harus ditutup secara permanen. 


Demikian hal tersebut diungkapkan Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Jawa Barat  Dr. H. Haru Suandharu, S.Si., M.Si. di Kota Bandung, Selasa (9/8/ 2022)


Ditegaskan Anggota Legislator (Aleg) dari Dapil Jabar I (Kota Bandung-kota Cimahi) ini, bahwa Pemerintah  dan aparat penegak hukum harus lebih maksimal dalam melakukan pengawasan dan penindakan  dengan menutup situs judi online termasuk iklan-iklannya juga.


Pihaknya  mengapresiasi langkah pemerintah dalam memblokir situs judi online. Haru mengingatkan, jangan sampai pemerintah lebih tegas kepada aplikasi daripada kepada judi.


Dikatakannya, aplikasi non judi harus diberikan peringatan kemudian dibantu supaya bisa diproses mekanisme dan prosedurnya secara legal formal.


“Karena kita gak mungkin membiarkan legal formalnya yang berdampak kepada ekonomi,” tutur Haru mantan Ketua DPRD Kota Bandung ini.


Ditambahkan,  pemerintah harus memproses situs judi online secara hukum karena melanggar UU ITE dan menyengsarakan masyarakat.


“Saya kira harus diproses secara hukum karena negara kita melarang judi,” tegasnya.


“Kita berharap pemerintah berkejasama dengan kepolisian untuk mengusut, jangan cuman ditutup saja. Itu bukan pelanggaran saja, tapi itu tindak pidana masuk ke UU ITE dan sebagainya,” pungkasnya. (dbs/sein).

×
Berita Terbaru Update