Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, melaksanakan peninjauan lapangan ke ITC Kebon Kelapa, Bandung, |
Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung,
Hasan Faozi mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk meninjau kegiatan yang
berkaitan dengan habisnya kontrak kerja sama antara PT Elsana Persada dengan
Pemerintahan Kota Bandung.
“Sidak dilakukan oleh Komisi B DPRD
Kota Bandung, dalam rangka menjelang akhir bulan yang berkaitan dengan habisnya
masa kontrak kerja sama antara PT Elsana Persada dengan pemerintahan kota. Oleh
karena itu kami melihat setelah habis masa kontrak, seharusnya PT Elsana
Persada memberikan serah terima dalam kondisi yang baik, sementara jika dilihat
sekarang sangat tidak layak dan tidak nyaman untuk para pedagang sebagai tempat
berjualan,” ujar Hasan Faozi.
Di Gedung ITC Kebon Kalapa, kondisi
infrastruktur sarana dan prasarana terlihat kurang baik. Banyak lantai-lantai
yang retak bahkan terdapat beton yang hanya disanggah oleh bambu. Hal ini
dinilai dapat membahayakan masyarakat khususnya para pedagang.
“Setelah kami berkeliling ada
informasi bahwa sudah hampir 12 tahun tidak ada pengelolaan yang baik terkait
infrastruktur sarana dan prasarana pengunjung maupun pedagang. Ini sudah
terlampau jauh melanggar aturan pasal per pasal yang ditandatangani bersama
Pemerintah Kota Bandung dengan PT Elsana. Artinya, terdapat wanprestasi yang
betul-betul harus diperhatikan pemkot. Karena tidak adanya win-win solution
dari PT Elsana, saya nilai PT Elsana ini tidak dapat mengelola usahanya dengan
baik dari pengelolaan hal apapun bentuknya, dan ini menjadi catatan untuk
pemkot bahwa hal tersebut harus menjadi wanprestasi,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua
Himpunan Pedagang ITC Kebon Kelapa Ahmad Kustedi mengatakan, pihaknya merasa
dirugikan karena tidak adanya perbaikan Infrastruktur yang ada oleh pengelola.
Mereka berharap ada sikap tegas Pemkot Bandung untuk menyelesaikan masalah secepatnya.
“Karena yang akan dirugikan itu kami
selaku pihak ketiga yaitu para pedagang dan juga para pemilik. Kami di sini
(memiliki) strata title, yang di mana kita memiliki hak pengajuan permohonan
perpanjangan untuk 20 tahun ke depan,” katanya.* (Rah/Rizal/red).