Komisi A DPRD Kota Bandung mengadakan rapat kerja bersama Satpol PP Kota Bandung, membahas evaluasi Kinerja Triwulan II |
BANDUNG, -- Komisi A DPRD Kota
Bandung mengadakan rapat kerja bersama Satpol PP Kota Bandung, membahas
evaluasi Kinerja Triwulan II, di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kota Bandung, Senin,
(15/8/2022).
Rapat dipimpin oleh Sekretaris
Komisi A, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P, digelar dan dengan menerapkan
protokol kesehatan Covid-19.
Hadir dalam rapat tersebut, Wakil
Ketua Komisi A, Khairullah, S.Pd.I, juga Anggota Komisi A Aan Andi Purnama,
S.E., H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., dan Ir. Kurnia Solihat yang hadir baik
secara langsung atau melalui teleconference.
Sekretaris Komisi A Erick Darmadjaya
mempertanyakan kejelasan terkait reklame yang ada di kawasan Jalan
Wastukancana. Ia juga menyoal penertiban yang ada di masyarakat agar jangan
sampai terjadi konflik dan harus bersikap humanis dalam penertiban tersebut.
“Saya mempertanyakan bagaimana
kejelasan terkait reklame yang ada di kawasan Wastukancana, apakah ada
pertimbangan khusus? Juga terkait masalah penertiban yang terjadi di
masyarakat. Saya harap Satpol PP harus bersikap humanis dan diberikan
penyuluhan terlebih dahulu,” ucapnya.
Anggota Komisi A, Aan Andi Purnama,
S.E., terkait permasalahan pengelolaan ketertiban umum dibutuhkan penyadaran
masyarakat dan harus seimbang antara penyadaran dan peraturan.
"Ada beberapa hal yang menjadi
fokus kita yaitu pengelolaan ketertiban umum, penyelenggaraan ketertiban ini
dibutuhkan penyadaran masyarakat, jadi harus seimbang antara penyadaran dan
peraturan, jangan sampai masyarakat tidak tahu tentang peraturan,karena
kurangnya penyadaran atau penyuluhan,” ujarnya.
Sementara Anggota Komisi A, Agus
Andi Setyawan, S.Pd.I., menekankan terkait regulasi yang harus dikuatkan dan
penertiban umum harus berbasis aturan.
"Yang harus kita garis bawahi
dan menjadi konsep bersama, di situ ada komponen yang mengawal ketertiban ini
tentunya secara hukum penegakan peraturan daerah yaitu Satpol PP, maka saya
ingin mengajukan matriks perwal-nya seperti apa? Mudah-mudahan regulasi ini
menjadi catatan penting kita, karena yang dimaksud ketertiban umum mau tidak
mau harus berbasis aturan terkait regulasi yang harus dikuatkan,” ucapnya. (Satria/red).