BANDUNG, -- Panitia Khusus 2 Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah membahas muatan lokal dalam Raperda bersama BKAD, Bappelitbang, Bag. Hukum Setda, dan Tim Naskah Akademik, di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kota Bandung, pada Kamis, (18/8/2022).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua
Pansus 2, H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., dan dihadiri anggota Pansus 2, Erick
Darmajaya, B.Sc., M.K.P., Asep Sudrajat., H. Agus Andi Setiawan, S.Pd.I.,
Khairullah, S.Pd.I., Hasan Faozi, S.Pd., dan Ir. H. Agus Gunawan, baik secara
langsung dan juga teleconference.
Rizal dan juga anggota Pansus 2
berharap raperda ini sudah memasukan muatan-muatan lokal, tidak hanya
mengadopsi dari Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri saja.
Lebih lanjut, Anggota Pansus 2,
Hasan Faozi mengatakan, perlu ada matriks terlebih dahulu dari PP, Permen dan
Perda, sebelum masuk pada muatan lokal.
"Adakan matriks PP, Permen, dan
Perda, untuk mengoptimalkan waktu, harusnya dibuatkan dulu matriksnya biar
tahu, baru masuk ke mulok, yang ada cantolannya permen dan PP," ujar
Hasan.
Seperti diketahui, muatan lokal
diinisiasi pada Bab 2 terkait kewenangan pemerintah daerah. Muatan lokal
tersebut di antaranya, terkait menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan
kekayaan daerah, menyiapkan penyusunan APBD, memantau realisasi pengeluaran daerah,
menyiapkan penyusunan laporan keuangan, dan menyiapkan sistem informasi
keuangan daerah. (Indra/red).