Wali kota Bandung Yana Mulyana dan Kejari Bandung Rachmad Vidianto memperlihatkan bukti MoU |
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana
menyampaikan, ruang mediasi ini akan digunakan sebagai jembatan penerapan
restorative justice bagi masyarakat yang mengalami masalah hukum baik secara
perdata atau pidana
"Tapi tentunya dengan
syarat-syarat tertentu,seperti nilai kerugiannya tidak lebih dari Rp2,5 juta
dan aturan lainnya yang sudah ditentukan oleh pihak kejaksaan," ujar Yana.
Ia berharap, dengan adanya fasilitas
ini bisa menekan jumlah terpidana. Sebab, tidak semua masalah hukum itu harus
berujung ke pengadilan. Sehingga, dua belah pihak dari korban dan pelaku bisa
menyelesaikan masalah dengan kearifan lokal.
"Hukum berlandaskan kearifan
lokal itu kalau di Kota Bandung, kita saling someah satu sama lain. Semua
insyaallah bisa diselesaikan dengan silaturahmi lewat mediasi. Mudah-mudahan
perkara yang terjadi bisa diselesaikan dengan mediasi," harapnya.
Ia menambahkan, fasilitas ini akan
digunakan sesuai dengan durasi yang dibutuhkan Kejaksaan Agung dalam
menyelesaikan perkara hukum lewat jalur mediasi.
Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan
Negeri Kota Bandung, Rachmad Vidianto menjelaskan, dengan adanya fasilitas
ruang mediasi, masyarakat bisa mengikuti serangkaian prosesnya dari awal sampai
akhir.
"Kalau ada perkara yang
kemudian tidak kita limpahkan ke pengadilan, semua bisa mengikuti di sini. Jadi
bisa tahu apa sebabnya, sehingga masyarakat bisa mengikuti," jelas
Rachmad.
Ia memaparkan, ada beberapa
persyaratan untuk menjalankan proses mediasi ini, seperti pelaku baru melakukan
perbuatan kriminal pertama kali, bukan pengulangan. Lalu, kerugiannya tidak
boleh lebih dari Rp2,5 juta. Poin yang terpenting, korbannya mau memaafkan.
"Biasanya setelah perkara
disidik oleh polisi, kami akan baca berkas perkaranya, dari situ kita bisa
menilai. Kalau perkaranya kecil, kita bisa tanyakan kepada korbannya, memang
benar tega akan memenjarakan seperti ini," paparnya.
Gedung di Jalan Tera No. 20 jadi ruang media untuk Kejadi Bandung yg disedikan oleh Pemkot Bandung |
Dari pengalaman selama ini, sudah
ada 5 perkara yang selesai di meja mediasi. Bahkan, korban dan pelaku saling
tangis menangis.
"Dengan demikian kita bisa
peka. Kadang-kadang orang yang mencuri misalnya curi pisang goreng, itu belum
tentu jahat, tapi bisa jadi karena dia lapar dan tidak ada uang untuk
beli," katanya.
"Itu kemudian yang akan kita
komunikasikan dan kita beri lapangan pekerjaan untuk mereka," imbuhnya.
(din/red).