Wali Kota Bandung, Yana Mulyana didampingi Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar menyerahkan sebanyak 70 keping KTP elektronik kepada warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas I Bandung . |
Dari 70 keping tersebut terdiri dari
8 warga Kota Bandung dan 62 warga luar domisili Kota Bandung. Penyerahan
tersebut dilakukan dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-212 Kota Bandung, di
Rutan Kelas I Bandung (Lapas Kebon Waru) Rabu, 24 Agustus 2022.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut
Kepala Rutan Kelas l Bandung, Riko Stiven.
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana
menyampaikan, salah satu kewajiban Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yaitu
memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mendapatkan hak administrasi.
"Hak mendapatkan administrasi
kependudukan KTP ataupun KK (Kartu Keluarga). Karena bagaimanapun warga binaan
berhak untuk mendapatkan beberapa fasilitas, " tuturnya.
Ditambahkan Yana, dengan dimilikinya
KTP elektronik, warga binaan mendapatkan kepastian hukum dalam pengurusan
administrasi.
"Warga binaan harus memiliki
KTP elektronik supaya bisa mengurus administrasi selama menjadi penghuni lapas
dan setelah kembali ke masyarskat nanti," ujarnya.
Di lapas, lanjutnya memiliki
kegunaan untuk keperluan administrasi seperti remisi hukuman, asimilasi,
rehabilitasi hingga nanti ketika kembali ke masyarakat.
"Ini bertujuan untuk memenuhi
hak dan kewajiban sebagai warga negara sekaligus mendukung terwujudnya basis
data penduduk yang akurat," katanya.
Di tempat yang sama, Kepala
Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar menerangkan, kegiatan ini dalam rangka
memenuhi hak identitas penduduk.
"Ini sekaligus menjadi salah
satu rangkaian kegiatan Hari Jadi ke-212 Kota Bandung, Pada kesempatan ini,
sebanyak 70 keping KTP elektronik diserahkan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan
Rutan Kelas I Bandung. Terdiri dari 8 warga Kota Bandung dan 62 warga luar
domisili Kota Bandung," bebernya.
Ia menambahkan, sesuai amanat
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap
warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau telah kawin atau pernah
kawin wajib memiliki KTP elektronik.
Termasuk dalam hal ini, kata Tatang,
bagi para Warga Binaan Rutan Kelas I Bandung. KTP elektronik tersebut dapat
digunakan untuk keperluan administrasi seperti remisi hukuman, asimilasi,
rehabilitasi hingga nanti ketika kembali ke lingkungan masyarakat.
"Pemberian KTP elektronik
sebagai dokumen administrasi kependudukan merupakan bentuk kewajiban dan
tanggungjawab dari Pemerintah Kota Bandung terhadap seluruh lapisan masyarakat
yang ada di Kota Bandung," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas l
Bandung, Riko Stiven berterima kasih kepada Pemkot Bandung telah menyerahkan
KTP kepada warga binaanya.
"Terima kasih kepada pak wali
dan jajarannya," kata Riko.
Riko juga mengapresiasi sejumlah
dukungan yang diberikanselama ini kepada warga binaan.
"Dukungan sarana keagamaan,
mulai ustaz dan gereja dibantu," tuturnya.
Perlu diketahui, penyerahan KTP
elektronik kepada Warga Binaan Rutan Kelas I Bandung memiliki tujuan sebagai
berikut:
1. Terselenggaranya tertib
Administrasi Kependudukan dan meningkatnya pelayanan prima kepada masyarakat di
bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
2. Mendukung proses terwujudnya
basis data (database) penduduk yang akurat dari hasil penyelenggaraan
pendaftaran dan pencatatan sipil di wilayah administrasi pemerintahan.
Dengan diadakannya kegiatan
penyerahan KTP elektronik ini diharapkan akan membuat masyarakat semakin paham
akan pentingnya administrasi kependudukan yang sering berkaitan dengan segala
aktivitas kehidupan sebagai warga negara di Indonesia.
Kegiatan penyerahan KTP elektronik
kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Kelas I Bandung ini juga untuk mendukung
pelaksanaan pelayanan kependudukan secara cepat dan tepat terhadap seluruh
lapisan masyarakat yang ada.
Dengan diadakannya kegiatan
penyerahan KTP elektronik ini diharapkan akan membuat masyarakat semakin paham
akan pentingnya administrasi kependudukan yang sering berkaitan dengan segala
aktivitas kehidupan sebagai warga negara di Indonesia. (yan/red).