Plt. Kepala Badan Pengelola Cekungan Bandung, Taufiq Budi Santoso dan Wali kota Bandung Yana Mulyana memperlihatkan MoU kerjasama |
BPKP bertugas untuk menjadi
koordinator penyelesaian masalah krusial di aglomerasi Bandung Raya yang
meliputi Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat
dan Kabupaten Sumedang.
Asisten Daerah (Asda) Bidang
Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jabar selaku
Plt. Kepala Badan Pengelola Cekungan Bandung, Taufiq Budi Santoso mengatakan,
kesepakatan dituangkan dalam penandatanganan komitmen bersama dengan empat isu
utama yaitu pengelolaan tata ruang, sumber daya air, transportasi dan
persampahan.
"Dalam melaksanakan fungsinya,
Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung menerapkan lima metode
pelaksanaan. Di antaranya fasilitasi untuk optimasi pengelolaan dan sinergi
peran dalam pelayanan, akselerasi dalam rangka mewujudkan rencana pembangunan,
membantu memecahkan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan," ujarnya.
Badan Pengelola Kawasan Perkotaan
Cekungan Bandung juga memberikan rekomendasi untuk bahan pertimbangan kepala
daerah Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung merupakan Kawasan Strategis Nasional
(KSN)
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
menetapkan pembentukan kelembagaan pengelola dalam Peraturan Gubernur Jawa
Barat Nomor 86 Tahun 2020 tentang Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan
Bandung.
"Salah satu fokus penanganan
Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung adalah penataan ruang.
Masalah yang dominan terjadi di kawasan perkotaan ini dipengaruhi oleh belum
optimalnya pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang," ujarnya.
Ia mengatakan, penanganan yang tidak
tuntas dalam hal menyikapi aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan
peruntukan lahan, atau alih fungsi lahan berimplikasi pada meningkatnya
kejadian bencana banjir dan longsor, limbah dan pencemaran lingkungan,
kemacetan, dan peningkatan jumlah lahan kritis.
"Kinerja fungsi pengendalian
pemanfaatan ruang di daerah yang tidak optimal disebabkan banyak kendala, sehingga
tujuan penataan ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung belum tercapai, maka
penting adanya kolaborasi antar wilayah," ucapnya.
Taufiq mengatakan, BPKP sedang
menggarap 479 program yang telah ditetapkan sejak 2018. Namun progres masih di
bawah 40 persen.
"Ini menjadi tantangan,
sehingga seluruh program bisa terlaksana dengan baik," katanya.
"Dalam waktu dekat, BPKP sedang
menggarap Bus Rapid Transit, kemudian perkeretaapian di kawasan perkotaan
Cekungan Bandung, lalu ada PAM Sinumbra dan beberapa infrastruktur
lainnya," imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Wali Kota
Bandung mengatakan, Pemkot Bandung mendukung penuh kinerja BPKP dalam
mengakselerasi berbagai penyelesaian masalah di kawasan perkotaan Cekungan
Bandung
"Kita konsentrasi keempat
bidang tersenut, kita bisa berprogress untuk bisa melakukan percepatan berbagai
program yang telah disampaikan BPKP," kata Yana.
Yana mengungkapkan, Kota Bandung
merupakan kota inti dalam pelaksanaan proyek strategis Cekungan Bandung.
Ia berharap integrasi yang akan
dilakukan berjalan lancar mulai dari tata ruang, transportasi, sumber daya air
dan persampahan.
"Transportasi lintas wilayah,
pengelolaan air lintas wilayah, dan lainnya. Kita integarsikan sehingga jelas
nanti siapa berbuat apa nya," ujarnya.
Untuk diketahui, Kawasan Perkotaan
Cekungan Bandung merupakan Kawasan Strategis Nasional (KSN) dari sudut
kepentingan ekonomi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden No. 45 Tahun
2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.
Tujuan penataan ruang Kawasan
Perkotaan Cekungan Bandung adalah untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan yang berkelas
dunia sebagai pusat kebudayaan, pusat pariwisata, serta pusat kegiatan jasa dan
ekonomi kreatif nasional, yang berbasis pendidikan tinggi dan industri
berteknologi tinggi yang berdaya saing dan ramah lingkungan. (rob/red).