Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari secara tegas melarang anggota PWI ikut UKW Lembaga Abal-abal dan Tidak Paham Tidak Paham Kode Etik Jurnalistik (foto:hms-pwi) |
PWI secara tegas menyatakan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengaturan dan penyelenggaraan UKW adalah Dewan Pers. Lembaga Uji (LU) yang bisa menguji kompetensi wartawan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah LU yang telah tersertifikasi oleh Dewan Pers.
Demikian pernyataan Ketua Umum PWI
Pusat Atal Sembiring Depari menyikapi adanya sejumlah lembaga atau organisasi yang
menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan tetapi tidak sesuai dengan UU No. 40
Tahun 1999, Jumat (26/8/2022).
“Anggota PWI itu banyak, lebih
20.000 orang. Kami bertanggung jawab dan mengingatkan mereka agar tidak tergoda
uji kompetensi yang diselenggarakan organisasi yang tidak jelas dan tidak paham
kode etik,” ujar Atal Sembiring Depari yang didampingi Sekjen PWI Pusat Mirza
Zulhadi, Wakil Sekjen PWI Pusat Suprapto Sastro Atmojo, dan penasihat PWI Pusat
Agus Sudibyo.
Atal juga mengingatkan anggota PWI di seluruh Indonesia agar tidak
terjebak dalam bujuk rayu dan tipu muslihat dari lembaga lain yang seolah-olah
memiliki legitimasi menyelenggarakan UKW, padahal mereka tidak mengerti kerja
jurnalistik yang benar serta tidak paham UU Pers.
Lembaga uji yang bisa menggelar UKW
adalah lembaga uji yang tersertifikasi oleh Dewan Pers. Ketentuan tersebut
telah diatur melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang
Standar Kompetensi Wartawan.
Peraturan DP ini sebagai tindak
lanjut dari Deklarasi Palembang tahun 2010 serta hasil kesepakatan para
konstituen Dewan Pers, baik organisasi perusahaan pers maupun organisasi
profesi wartawan, termasuk di dalamnya adalah Persatuan Wartawan Indonesia
(PWI). Deklarasi Palembang antara lain berisi tentang perlunya verifikasi
perusahaan pers dan Standar Kompetensi Wartawan (SKW).
Verifikasi perusahaan pers maupun
SKW sesuai amanat Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur
tentang tujuan, fungsi, dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pers. Guna mengetahui apakah wartawan telah
kompeten atau belum, maka dilakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang
diselenggarakan oleh lembaga uji yang telah tersertifikasi Dewan Pers.
“PWI menegaskan bahwa hanya UKW yang
mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999-lah yang sah dan UKW lainnya adalah
bertentangan dengan UU Pers. Karena itu, PWI melarang anggotanya mengikuti UKW
yang sesat dan melanggar UU Pers,” kata Atal S Depari.
Atal menambahkan, uji kompetensi
yang dilakukan lembaga yang tidak tersertifikasi Dewan Pers bukanlah uji
kompetensi profesi wartawan. Uji kompetensi harus menguji aspek pengetahun
(knowledge), aspek keterampilan (skill), dan aspek kesadaran (awareness) yang
berkaitan pemahaman terhadap UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan
terkait pers lainnya.
“Mereka melakukan uji kompetensi,
tetapi tidak paham kode etik dan bahkan tidak ada satu mata uji pun yang
berkaitan dengan kode etik. Padahal dalam UU Pers jelas disebutkan, wartawan
wajib mematuhi kode etik,” tambah Mirza Zulhadi.
Ayat (2) Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun
1999 berbunyi: “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.” (*/red)