Anggota Komisi I DPRD Jabar Rafael Situmorang dari Fraksi PDI Perjuangan (foto:ist). |
Anggota Komisi I DPRD Jabar Rafael
Situmorang, SH dari Fraksi PDI
Perjuangan, membenarkan bahwa DPRD Jabar
melalui Komisi I cukup sering
mengingatkan dan minta kepada Pemrpov
Jabar melalui OPD terkait maupun Biro Aset dan Keuangan Daerah Setda
Jabar agar secepatnya untuk melakukan
invetarisasi semua asset milik pemerintah.
Namun, hingga kini belum juga dipenuhi.
Padahal
pendataan asset sangat penting, mulai dari tingkat Provinsi hingga desa,
kata Rafael, Selasa (23/8/2022).
Dikatakan, setiap tahun, ada saja asset
milik pemerintah daerah yang hilang atau berpindah tangan ke pihak lain. Permasalahan asset ini jangan dibiarkan berlarut-larut,
karena dapat mengancam eksistensi aset-aset pemerintah yang selama ini
digunakan demi kepentingan masyarakat.
"Kami perlu mengingatkan,
banyak aset pemerintah hilang karena kurang sinergi dari tingkat pusat sampai
desa, karena pendataannya kurang kuat," kata Rafael di Bandung, Selasa
(23/8/2022).
Dikatakan, sudah banyak hal yang
tidak diharapkan terjadi akibat inventarisasi aset yang masih lemah.
Karenanya, dibutuhkan sinergi yang
kuat dari pemerintah tingkat pusat sampai desa mengenai status pengeloaan aset
ini.
Rafael memberikan contoh, Pasar
Lembang. Salah satu kelemahannya adalah kepala desa buat surat bahwa itu bukan
punya pemerintah. Itu menjadi dasar bagi pengembang untuk mengelola tanah
tersebut.
Statusnya dari HGB menjadi Hak milik
karena pemerintah kalah di pengadilan. Harus ada sinergi yang kuat dari tingkat
pusat sampai desa, katanya.
Rafael pun meminta Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar dan di tingkat kota serta kabupaten,
untuk menelusuri aset-aset dari pelimpahan pemerintah pusat.
Selain itu, ia pun meminta kepada
BPKAD untuk mengakomodasi bukti fisik dan dokumennya sehingga aset tersebut
tidak menjadi persoalan dan dapat memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Lebih lanjut Rafael mendorong BPKAD
dapat mengejar target-target aset pelimpahan aset dari Pemerintah Pusat ke
Pemerintah Provinsi agar memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Hal serupa pun harus dilakukan di
tingkat desa. Berbagai jenis program dan kegiatan yang telah dilaksanakan desa
selama ini turut menghasilkan aset desa.
Penggunaan aset desa diharapkan
mampu untuk mendukung operasional pemerintah desa dalam
mengoptimalkan pelayanannya kepada
masyarakat dan untuk memajukan perekonomian desa.
Aset desa yang merupakan kekayaan
milik desa perlu dilakukan tata kelola secara baik guna mendukung akuntabilitas
keuangan pemerintah desa dalam rangka memberikan manfaat yang sebesar-besarnya
bagi masyarakat desa.
Untuk itu pemerintah telah mengatur
tata kelola aset desa ini melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun
2016 tentang Aset Desa.
Pemerintah Daerah bersama Pemerintah
Desa wajib melakukan inventarisasi aset desa sebagai gerbang awal pencapaian
tata kelola yang baik atas aset desa.(dbs/sein).