Katua Satgassus PKL Kota Bandung Ema Sumarna memimpin rapat penataan dan pembinaan Para PKL |
Penataan serta pembinaan PKL
tersebut dilakukan Satuan Tugas Khusus Penataan dan Pembinaan PKL (Satgassus
PKL) yang terdiri dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan
Kecamatan bekerja sesuai wewenangnya masing-masing.
Sekretaris Daerah Kota Bandung
sekaligus Ketua Satgassus PKL Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan proses
penataan PKL tidak serta langsung ditertibkan, melainkan melalui berbagai
proses yang dijalani.
"Kita ada berbagai proses yang
harus dijalani untuk menata para PKL, semua ada pada regulasi Perda Nomor 4
tahun 2011," katanya saat memimpin Rapat Koordinasi Satgassus Penataan dan
Pembinaan PKL di Balai Kota Bandung, Selasa 23 Agustus 2023.
Ada beberapa tahap dalam penataan
tersebut, yakni yang pertama, Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan
Pengembangan (Bappelitbang) beserta para Camat dan Lurah mendata PKL, menyusun
skala prioritas, validasi data, updating data dan menyusun rekomendasi sementara.
"Kondisi eksisting saat ini,
sesuai pendataan yang dilakukan oleh Bappelitbang pada tahun 2015 ada 22.359
PKL yang terdata. Tahun ini akan ada update data untuk melakukan pendataan PKL.
Data adalah sumber utama, validasi data adalah keniscayaan," jelasnya.
Tahap kedua adalah fase penataan
yang dilakukan mengatur regulasi tiap zonasi, yakni zona merah, kuning dan
hijau berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan
Pedagang Kaki Lima.
"Zona merah itu wilayah
dilarang berdagang seperti sekitar jalan provinsi, jalan nasional, rumah
ibadah, rumah sakit dan komplek militer. Merah tidak ada toleransi sedikitpun,
ranahnya penertiban dan penegakan hukum," katanya.
"Kalau zona kuning itu boleh,
tapi hanya waktu tertentu dan sifatnya sementara. Di zona hijau itu PKL
diperbolehkan berdagang, ini lah yang masuk penataan," imbuhnya.