Sekdakot Bandung Ema Sumarna menerima ijazah kelulusan S3 (Doktor) Administrasi Publik |
Gelar tersebut diraihnya setelah
mempertahankan disertasi yang berjudul "Tata Kelola Pedagang Kaki Lima
(PKL) di Kota Bandung dalam Perspektif New Public Service".
Sidang promosinya dilaksanakan di
Ruang Sidang Program Pascasarjana Fakuktas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unpad,
Jalan Bukit Dago Utara Kota Bandung, Jumat, 12 Agustus 2022. Sidang dimulai
dari pukul 16.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB.
Sidang dipimpin langsung oleh Dr. R.
Widya Setiabudi Sumadinata dan Sekretaris sidang oleh Dr. Drs. H. Heru Nurasa.
Adapun promotor sekaligus oponen diantaranya Heru Nurasa, Mudiyati
Rahmatunnisa, Rina Hermawati, dan Prof. Arry Bainus selaku guru besar Unpad.
Ketika mempertahankan disertasinya,
Ema menjelaskan, hal penting yang harus diperhatikan dalam tata kelola PKL di
Kota Bandung yaitu dengan membangun aspek saling percaya antara pemerintah dan
PKL, serta stakeholder lainnya.
Oleh sebab itu, tata kelola PKL di
Kota Bandung dari perspektif new public service memperlihatkan jika aspek
saling percaya belum terbangun secara optimal, sehingga berdampak kepada proses
demokrasi dan kolaborasi.
Ema menyampaikan, penanganan PKL di
Kota Bandung perlu diselesaikan dengan pendekatan indikator dari kolaborasi,
demokrasi, dan saling percaya.
Perubahan-perubahan di dalam
regulasi yang telah dilakukan Satgasus PKL sebagai upaya penanganan PKL itu
sebenarnya sudah dibuktikan secara substansi terjadi pergeseran positif. Dari
yang asalnya pola penertiban sekarang jadi pola penataan dan pembinaan.
Sedangkan pada pola perilaku dalam
penanganan PKL jauh lebih baik. Dari yang tadinya bermetodekan kekuasaan dan
tindakan represif, sekarang lebih ke arah persuasif dan humanis. Penataan yang
telah dilakukan dengan cara humanis seperti di di Cicadas, Cikapundung dan
Malabar. Sekdakot Bandung DR.Ema Sumarna berfoto bersama
Wali kota Bandung Yana Mulyana usai dinyatakan
lulus S3 (Doktor) dari Unpad Bandung
Selain itu, pada pola public
participatory, Satgasus sudah memberikan ruang yang demikian luas. Namun,
masalahnya ada pada konsistensi terhadap target.
Contohnya, pola penanganan PKL belum
diatur dengan pendekatan tematik tetapi masih bersifat bercampur. Lalu, ada
pula pelanggaran seperti masih banyaknya PKL yang berjualan di zona merah.
Secara regulasi ini dimaknai sebagai pelanggaran.
Melalui teori new public service
menyaratkan perubahan yang menyeluruh dalam tata kelola dan tidak bisa
dilakukan dalam satu aspek saja.
Dalam sidang doktoral ini, hadir
pula Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dan beberapa kepala OPD di Kota Bandung.
Selain itu, jadwal wisuda terdekat yang bisa diikuti Ema yakni November 2022.
(din/red).