Wali kota Bandung Yana Mulyana menyematkan tanda Paskibraka |
Melalui Surat Edaran Wali
Kota Nomor 090-Dispora/2022, masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera Merah
Putih secara serentak di lingkungannya masing-masing mulai 1-31 Agustus 2022.
Selain itu juga, meminta
kantor/instansi pemerintah maupun swasta, hotel, perbankan, mall, pasar,
swalayan, toko, perumahan penduduk di jalan protokol untuk dapat memasang
dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan hiasan lainnya, dengan
menggunakan logo HUT ke-77 Kemerdekaan RI dengan desain yang bisa diunduh di
website Kementerian Sekretariat Negara.
Perayaan ulang tahun
ke-77 Indonesia tahun 2022 ini mengambil tema “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih
Kuat.”
Dalam penyelenggaraan
berbagai kegiatan perayaan HUT ke-77 RI, masyarakat diimbau untuk melakukan dan
memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19
secara ketat, sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut aturan lengkap
Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI)
Tahun 2022 :
1. Tema dan Logo Hari
Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 adalah Pulih
Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian
Sekretariat Negara www.setneg.go.id.;
2. Mengibarkan Bendera
Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d 31
Agustus 2022;
3. Memasang dekorasi,
umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan
Bapak/Ibu, secara serentak sejak tanggal 20 Juli s.d. 31 Agustus 2022.
Penggunaan logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia
Tahun 2022 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh
pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara www.setneg.go.id.;
4. Melakukan implementasi
secara maksimal logo dan desain turunan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77
Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 ke dalam berbagai bentuk media.
Antara lain desain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televisi
dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan
dinas, produk/ souvenir/ merchandise, media
publikasi cetak dan elektronik, dll. Implementasi tersebut agar dilakukan
sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masingmasing;
5. Pada tanggal 17
Agustus 2022 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, selama 3 menit menghentikan semua
kegiatan. Berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak
di berbagai lokasi dan wilayah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik
Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap
orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila
dihentikan;
6. Untuk mendukung
pelaksanaan poin 5 (lima) di atas, jajaran TNI, Polri, kantor-kantor instansi
pemerintahan/swasta, pusat perbelanjaan dan pertokoan retail agar
memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya
dikumandangkan;
7. Pelaksanaan Upacara
Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun
2022 tingkat Kecamatan dilaksanakan di wilayah masing-masing, dalam rangka
menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik
Indonesia Tahun 2022;
8. Dalam
rangka persiapan menjelang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan
Republik Indonesia Tahun 2022, Dinas terkait, Kecamatan dan Kelurahan diminta
untuk melakukan kegiatan kerja bakti, dan bersih-bersih Bandung, termasuk
melakukan kegiatan pengecatan kerb, trotoar, dan lainnya yang dianggap perlu
dengan melibatkan unsur lembaga kemasyarakatan Kelurahan dan masyarakat di
wilayahnya masing-masing.
Mulai saat
ini, yuk kita semarakan Hari Kemerdekaan. (rob/red).